FaktualNews.co

Masuk DPS Pilgub Jatim, 3.452 Warga Kabupaten Mojokerto Belum Rekam e-KTP

Politik     Dibaca : 1501 kali Penulis:
Masuk DPS Pilgub Jatim, 3.452 Warga Kabupaten Mojokerto Belum Rekam e-KTP
FaktualNews.co/Istimewa/
Ilustrasi

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sebanyak 3.452 warga di Kabupaten Mojokerto yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubenur (Pilgub) 2018, dipastikan belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto, Bambang Eko Wahyudi, saat dikonfirmasi setelah mendapat surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto.

Berdasarkan Surat Nomor 112/PL.03.1-SD/3516/KPU-Kab/III/2018 yang diterima Dispendukcapil pada 5 Maret 2018 lalu. Surat tersebut berisi perihal pengecekan data pemilih non e-KTP pada data Kependudukan Kabupaten Mojokerto.

“KPU menyebut ada 3.700 orang yang masuk dalam DPS Pilgub 2018, namun data kami hingga saat ini ada 3.452 orang yang belum rekam e-KTP. Kami akan persiapkan semua data untuk perekaman e-KTP, utamanya kami mendata penduduk yang waktu untuk mendaftar menjadi penduduk,” ujar Bambang, Kamis (5/4/2018).

Terkait hal itu, Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto akan menindaklanjuti mulai Senin depan hingga Selasa tanggal 17 April mendatang di masing-masing kecamatan.

“By name by address sudah dilakukan pendataan bersama KPU, kita juga mengirim surat ke KPU untuk menghadirkan warga yang belum rekam e-KTP menurut DPS belum punya e-KTP,” tambahnya.

Hal tersebut, beber Bambang, tidak lain bertujuan agar warga yang sudah terdaftar dalam DPS bisa masuk DPT dan tidak dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto.

“Kami akan menelusuri sampai desa-desa di kecamatan yang ada di Kabupaten Mojokerto. Kami akan melakukannya bersama dengan KPU dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)” tandasnya.

Adapun jadwal pelaksanaan perekaman e-KTP, pada tanggal 9 April 2018 perekaman e-KTP akan dilakukan di Kecamatan Gedeg dan Kemlagi. Untuk Kecamatan Gedeg ada sebanyak 131 warga yang belum rekam e-KTP dan Kacamatan Kemlagi ada sebanyak 221 warga yang belum rekam e-KTP.

Tanggal 10 April 2018 perekaman e-KTP akan dilakukan di Kecamatan Jetis dan Dawarblandong. Untuk Kecamatan Jetis ada sebanyak 190 warga yang belum rekam e-KTP dan Kacamatan Dawarblandong ada sebanyak 271 warga yang belum rekam e-KTP.

Tanggal 11 April 2018 perekaman e-KTP akan dilakukan di Kecamatan Mojosari dan Bangsal. Untuk Kecamatan Mojosari ada sebanyak 177 warga yang belum rekam e-KTP dan Kacamatan Bangsal ada sebanyak 86 warga yang belum rekam e-KTP.

Tanggal 12 April 2018 perekaman e-KTP akan dilakukan di Kecamatan Mojoanyar dan Puri. Untuk Kecamatan Mojoanyar ada sebanyak 114 warga yang belum rekam e-KTP dan Kacamatan Puri ada sebanyak 269 warga yang belum rekam e-KTP.

Tanggal 13 April 2018 perekaman e-KTP akan dilakukan di Kecamatan Sooko dan Trowulan. Untuk Kecamatan Sooko ada sebanyak 327 warga yang belum rekam e-KTP dan Kacamatan Trowulan ada sebanyak 159 warga yang belum rekam e-KTP.

Tanggal 14 April 2018 perekaman e-KTP akan dilakukan di Kecamatan Ngoro dan Pungging. Untuk Kecamatan Ngoro ada sebanyak 480 warga yang belum rekam e-KTP dan Kacamatan Pungging ada sebanyak 320 warga yang belum rekam e-KTP.

Tanggal 15 April 2018 perekaman e-KTP akan dilakukan di Kecamatan Pacet dan Trawas. Untuk Kecamatan Pacet ada sebanyak 224 warga yang belum rekam e-KTP dan Kacamatan Trawas ada sebanyak 35 warga yang belum rekam e-KTP.

Tanggal 16 April 2018 perekaman e-KTP akan dilakukan di Kecamatan Jatirejo dan Gondang. Untuk Kecamatan Jatirejo ada sebanyak 88 warga yang belum rekam e-KTP dan Kacamatan Gondang ada sebanyak 137 warga yang belum rekam e-KTP.

Tanggal 17 April 2018 perekaman e-KTP akan dilakukan di Kecamatan Dlanggu dan Kutorejo. Untuk Kecamatan Dlanggu ada sebanyak 150 warga yang belum rekam e-KTP dan Kacamatan Kutorejo ada sebanyak 73 warga yang belum rekam e-KTP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i