Peristiwa

Picu Banjir, BPBD Jombang Dorong Bongkar Bangunan Liar di Atas Saluran Air

JOMBANG, FaktualNews.co – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mendorong Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Jombang, untuk menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas saluran air. Lantaran, bangunan itu menjadi salah satu penyebab banjir yang setiap tahun menerjang Kota Santri.

“Iya, setiap rakor kami selalu menyarankan untuk melakukan normalisasi sungai, agar jika terjadi banjir, air tidak meluap. Salah satunya dengan menertibkan bangunan-bangunan liar yang ada di atas saluran air,” kata Kasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, BPBD Jombang, Gunadi, Kamis (5/4/2018).

Maraknya bangunan di atas saluran air di Kabupaten Jombang, memang menjadi salah satu penyebab banjir yang setiap tahu selalu terjadi. Bahkan, dalam satu musim penghujan, banjir tak hanya sekali merendam rumah-rumah penduduk, bisa mencapai 4-5 kali.

“Betul, memang salah satu penyebab banjir itu karena banyaknya bangunan di atas saluran air. Bangunan tersebut tentunya menghalangi laju air sehingga mengakibatkan air sungai meluber dan merendam rumah warga,” imbuhnya.

Sepengetahuan pihaknya, ada banyak sekali bangunan baik berupa jembatan maupun bangunan tembok yang berdiri di atas saluran air. Salah satunya di sepanjang aliran sungai Gude Ploso yang membentang dari wilayah Tunggorono hingga Kecamatan Ploso.

“Seperti di sebelah kanan-kirinya pak Rifai itu menjadi kendala juga saat banjir. Tapi BPBD hanya sebatas menyarankan. Kami tidak bisa mengintervensi, karena kewenangan bukan pada kami,” jelas Gunadi.

Namun, BPBD Jombang sendiri enggan untuk menjudge instansi terkait lelet dalam penanganan atau menertibkan bangunan liar di atas saluran air ini. BPBD hanya berharap bangunan-bangunan tersebut bisa ditertibkan, sehingga bencana banjir tidak terus menghantui warga Jombang.

“Karena yang memiliki kewenangan mereka. Soal aliran itu berada di tangan pengairan, sedangkan bangunan liar merupakan kewenangan Satpol PP. Kami hanya sebatas menyarankan saja,” tandasnya.

Maraknya bangunan di atas saluran air yang tak mengantongi izin, menuai sorotan dari kalangan DPRD Jombang, Jawa Timur. Anggota legislatif menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mlempem dalam menindak bangunan di atas saluran air yang tak berizin.

Wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyatakan ada banyak bangunan yang memanfaatkan ruang sempadan saluran irigasi di berbagai titik di Kota Santri. Selain di wilayah Kecamatan Jombang, ia menyebut ada beberapa daerah lainnya, seperti di Mojoagung dan beberapa tempat lain.

Tidak tegasnya Satpol PP dalam menindak bangunan yang berdiri di atas saluran air itu menimbulkan tanda tanya bagi kalangan Dewan. Tak salah jika para anggota DPRD Jombang ini memiliki prasangka buruk dan menilai ada ‘main mata’ antara Pemkab Jombang dengan para pemilik bangunan yang tak berizin ini.

Dukha mendesak agar Satpol PP menindak tegas seluruh bangunan di atas saluran air yang melanggar aturan. Apalagi jika jelas-jelas bangunan tersebut tidak mengantongi izin dari pemerintah alias bodong.

Padahal jelas, bangunan baik berupa jembatan atau bangunan tembok yang berdiri di atas saluran air di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mayoritas tak berizin atau ilegal. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Pemkab Jombang, Arif Gunawan, bangunan liar ini melanggar regulasi yang ada.

Yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi dan Peraturan Daerah (Perda) Jombang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Irigasi.(Elok Fauriah/Syaiful Arief/Zen)