Pjs Bupati Jombang Kaji Ulang Izin Bangunan di Atas Saluran Air
JOMBANG, FaktualNews. co – Keluarnya izin pendirian bangunan di atas saluran air di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menuai kejanggalan. Sebab, hal itu jelas bertentangan dengan regulasi yang ada. Terlebih bangunan tersebut berupa toko yang difungsikan untuk kegiatan ekonomi.
Larangan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi dan Peraturan Daerah (Perda) Jombang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Irigasi.
Tak hanya itu, mendirikan bangunan di atas saluran air juga melanggar Perda Nomor 9 tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Namun, fakta di lapangan, ada beberapa bangunan di atas saluran air yang mengantongi izin. Meskipun secara mayoritas, di Jombang, hanya ada beberapa yang legal.
Pjs Bupati Jombang Setiajit, menegaskan akan melakukan evaluasi ulang terkait dengan perizinan pendirian bangunan di atas saluran air itu. Utamanya di dua toko di Jalan A.Yani Jombang. Sebab, pemilik toko dengan tegas menyatakan jika mereka sudah memiliki izin untuk memanfaatkan ruang sempadan saluran air yang membentang di bawah toko mereka.
“Nanti kita evaluasi. Kami juga akan meminta pendapat dari DPRD. Karena DPRD adalah wakil rakyat, sehingga harus serta ikut mengawasi itu,” kata Setiajit usai melantik Pj Sekda Jombang, Rabu (4/4/2018) malam.
Obyek evaluasi yang dimaksud adalah bangunan-bangunan di atas saluran air, baik bangunan yang sudah mengantongi izin maupun yang tidak berizin. Dari itulah kemudian Pemkab Jombang bisa menentukan langkah selanjutnya.
“Itu izinnya ada yang tahun 1970, 1980 dan 1990. Tapi kan itu tidak sesuai. Kita kan ndak mungkin nyeneni (memarahi) bupati zaman tahun dulu. Dari situ kita bisa menentukan, kalau saluran yang kaitannya dengan Provinsi ya yang nertibkan Provinsi, tapi kalau saluran yang kaitannya dengan Pemkab ya Pemkab yang akan menertibkan,” terangnya.
Izin Kami Sebelum Ada Perda
Rencana Pemkab Jombang untuk mengkaji ulang izin pendirian bangunan di atas saluran air pada dua toko yakni Sumber Wangi dan Toko Agung, langsung direspon pemilik toko di Jalan A. Yani, Kabupaten Jombang itu.
Pemilik toko dengan tegas menolak jika disebut pihaknya menyalahi aturan. Karena izin yang dikeluarkan itu sejak zaman lampau, sebelum adanya regulasi yang kini menjadi acuan Pjs Bupati Setiajit yang menyebut izin pendirian bangunan di atas saluran air itu tak sesuai.
“Saya tidak bisa berkomentar dengan statemen pak Bupati, kalau dibilang perizinan kita tidak sesuai dengan perda yang baru muncul. Karena peraturan ditahun sekarang dan tahun awal berdirinya toko ini tidak sama,” kata Ahmad.
Ahmad mengatakan, izin mendirikan bangunan di atas saluran sungai yang ia kantongi sejak tahun 1970 itu jauh sebelum turunya Perda yang menjadi acuan perizinan sekarang. Ahmad pun bersikukuh tidak meyalahi aturan dan sudah sesuai prosedural dalam mendapatkan izin tersebut.
“Saya orang muslim yang punya aturan, dan saya orangnya prosedural. Saya izin yang sah, jadi saya tidak merasa menyalahi apapun,” paparnya.
Ahmad pun tak ingin disamakan dengan para pemilik bangunan yang berdiri di saluran air di tempat lain. Karena, bangunan lain tersebut berdiri setelah munculnya Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Irigasi.
“Kalau disamakan dengan bangunan di atas saluran air yang lain seperti jembatan RSNU, jembatan Pak Rifai dan yang lain jelas beda. Ini beda permasalahannya, karena toko saya berdiri sebelum ada Perda, sementara yang itu mungkin sudah ada,” pungkasnya.(Elok Fauriah)