FaktualNews.co

BBKSDA Jatim Minta Pelaku Penyelundupan Satwa Langka Dihukum Maksimal

Hukum     Dibaca : 1772 kali Penulis:
BBKSDA Jatim Minta Pelaku Penyelundupan Satwa Langka Dihukum Maksimal
faktualNews.co/M.Dhofir

SURABAYA, FaktualNews.co – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur meminta Kepolisian memberi hukuman berat bagi pelaku penyelundupan satwa langka karena dianggap sangat merugikan keanekaragaman hayati. Pernyataan ini disampaikan langsung Kepala BKSDA Jawa Timur, Nadang Prihadi dalam keterangan persnya.

“Rata-rata ini pemain lama, jadi kita minta pelakunya benar-benar dihukum berat, hukuman maksimal sesuai undang-undang dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegas Nandangusai pengungkapan kasus penyelundupan satwa liar di Mapolda Jatim, Jumat (6/4/2018).

Nandang menuturkan, penyelundupan satwa langka sangat marak dilakukan. Sehingga perlu hukuman berat agar ada efek jera. “Tadi kami juga dari Polres Probolinggo dan Bangkalan. Kasusnya juga sama seperti ini, jadi ini marak terjadi,” kata Nandang.

Pihaknya juga meminta proses hukum kasus ini bisa berlangsung cepat, pasalnya barang bukti yang dijadikan bahan pemeriksaan adalah makhluk hidup. “Kita kasihan nanti, kalau proses hukumnya lama bisa stres, untuk sementara hewan ini akan kita rawat. Jika nanti sudah selesai akan kita serahkan ke pusat apakah nanti akan dikembalikan ke habitat asalnya atau seperti apa,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Nandang juga menuturkan soal keberhasilan upaya penangkaran yang dilakukan pihaknya untuk mencegah kepunahan. Salah satunya adalah penangkaran burung Nuri Bayan. “Nah ini seharusnya yang kita dorong, agar tidak punah di alam,” ulasnya.

Bukan hanya undang-undang negara Indonesia yang melarang penjualan burung dengan apendik 1, bahkan kata dia, hukum internasional juga melarang penjualan satwa langka untuk diperdagangkan. “Secara scientis mereka (burung langka) ini adalah apendik satu, menurut undang-undang didalam negeri ini dilarang. Tapi secara global, hukum internasional pun juga sebenarnya melarang ini dilakukan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Polda Jatim telah mengagalkan perdagangan satwa langka jenis burung dengan berbagai apendik 1 hingga 9 yang dipasarkan melalui media sosial facebook. Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa burung-burung mayoritas berasal dari Indonesia timur itu dijual ke negara Thailand. Satwa langka yang berhasil diselamatkan dari tangan para tersangka terdiri dari 7 kakaktua jambul oranye, 26 kakaktua jambul kuning, 11 kakaktua putih, 6 nuri kepala hitam, 3 kasturi raja, 3 nuri bayan, 2 cendrawasih lesser dan 2 cendrawasih. Selama pemeriksaan, hewan-hewan tersebut dititipkan ke penangkaran yang dimiliki BBKSDA Jawa Timur.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Adi Susanto