TUBAN, FaktualNews.co – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Dusun Pasekan, Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur dibekuk polisi. Karena kedapatan menerima judi togel di pasar tradisional kecamatan setempat pada Kamis (5/4/2018) malam.
Selain mengamankan satu ASN berinisial MP (50), polisi juga mengamankan bandar judi togel lainya yakni Komedi (52), warga Desa Tasikmadu.
Kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHP ancaman hukuman 10 tahun dipenjara.
Kasubag Humas Polres Tuban Iptu Agus Edi Pranoto, mengatakan keduanya sering menerima tombokan di pasar setempat.
“Begitu petugas menerima informasi, langsung bergerak menuju ke TKP yang dimaksud,” ungkapnya, Jumat (6/4/2018).
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu lembar rekapan nomor tombokan judi jenis togel dan uang hasil tombok sebesar R p435 ribu serta satu buah Hp merek Nokia warna hitam.