Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Puluhan Burung Langka ke Thailand
SURABAYA, FaktualNews.co – Upaya penyelundupan puluhan burung dilindungi berhasil digagalkan Subdit Tipidter Direskrimsus Polda Jawa Timur dari tangan dua tersangka berinisial SS dan HS, Jumat (6/4/2018).
Burung-burung langka itu diperjualbelikan melalui media sosial, dan rencananya akan dibawa ke Thailand.
Ada dua akun facebook yang digunakan tersangka untuk memasarkan satwa langka tersebut yakni Wine Wine dan Gusti Slankers Funkyjunki’es Zubair.
“Ada sekitar 11 item burung, terdiri dari 26 kakaktua jambul kuning, 7 kakaktua jambul oranye, 11 kakaktua putih, 6 nuri, 3 kasturi dan lain sebagainya,” rinci Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Agus Santoso, Jumat (6/4/2018).
Kepada petugas, keduanya mengaku telah menjalankan bisnis terlarangnya itu selama kurang lebih tiga tahun. Namun omzet dari penjualan satwa langka itu, petugas belum bisa memprediksi kisarannya. “Karena perlu data-data untuk tahu persis berapa omzetnya, kita perlu pengembangan lagi. Berapa transaksi yang sudah dilakukan, jadi perlu pengembangan lagi,” lanjut Agus Santoso.
Beli dari pengepul
Tersangka memperoleh satwa tersebut dari pengepul yang berada di daerah asal burung dengan harga murah. Misal burung kakaktua dengan jenis tertentu, tersangka mengaku membeli dengan harga 2 juta rupiah kemudian dijual ke luar negeri dengan harga 6 sampai 7 juta rupiah.
“Yang juga perlu kita dalami, satwa bisa masuk ke Jawa Timur ini menggunakan apa? kan ini jumlahnya sangat banyak, kita dalami, kita dalami,” tegasnya.
Dari Jawa Timur, satwa yang terjual, dikirim melalui jalur laut menggunakan kapal dagang dengan tujuan keluar negeri. Pengirimannya menurut tersangka dengan menggunakan kandang burung dan dipasrahkan kepada ABK kapal.
“Pasti ada keterlibatan ABK kapal, nanti juga akan kita kembangkan,” kata Agus.
Satwa yang diamankan berupa 7 kakaktua jambul oranye, 26 kakaktua jambul kuning, 11 kakaktua putih, 6 nuri kepala hitam, 3 kasturi raja, 3 nuri bayan, 2 cendrawasih lesser dan 2 cendrawasih. Satwa ini untuk sementara diserahkan kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.
Selain satwa, beberapa barang bukti juga diamankan petugas kepolisian antara lain catatan penjualan, buku tabungan dan nota bukti pengiriman.
Keduanya pun terancam dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta rupiah karena melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya.