FaktualNews.co

Polda Jatim Ringkus Jaringan Pengedar Sabu Dalam dan Luar Negeri

Kriminal     Dibaca : 2460 kali Penulis:
Polda Jatim Ringkus Jaringan Pengedar Sabu Dalam dan Luar Negeri
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera (tengah) bersama Wadiresnarkoba Polda Jatim AKBP Tedy Suhendyawan (kiri) dan Kasubdit II Diresnarkoba Polda Jatim AKBP Erwan Supai.

SURABAYA, FaktualNews.co – Direktorat Reserse Narkoba (Direskoba) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil membekuk kurir serta bandar sabu dari berbagai jaringan dalam maupun luar negeri dengan total barang bukti 6,5 kilogram sabu senilai Rp 7 miliar.

“Kita berhasil melakukan 5 pengungkapan kasus dari berbagai tempat dengan 7 tersangka. Ada yang bekerja sama dengan petugas bea cukai Juanda,” jelas AKBP Tedy Suhendyawan Wadiresnarkoba Polda Jatim, Jumat (6/4/2018).

Tersangka pertama atas nama Rudiyanto (31) pria asal Jember, dirinya nekad memasukkan sabu seberat 2,950 gram atau hampir 3 kilo kedalam baskom yang direkatkan menjadi satu.

“Tujuannya sabu dimasukkan ke panci untuk mengelabui X ray bandara. Agar tidak terdeteksi,” lanjutnya.

Rudiyanto kemudian diamankan petugas bea cukai Juanda. Tertangkapnya Rudiyanto atas kerjasama Polda Jatim dengan pihak KPPBC TMP Juanda.

Kemudian di tempat dan waktu yang berbeda, petugas Direskoba Polda Jatim kembali mengamankan tersangka Dendik Hamid dengan barang bukti 42,02 gram shabu. Setelah dikembangkan, tersangka kedua atas nama Imam juga berhasil dibekuk dengan barang bukti 204 gram shabu.

“Lalu hasil kerjasama dengan pihak Bea Cukai Juanda, juga berhasil diamankan seorang wanita asal Vietnam yang memasukkan sabu ke bagian belakang kopernya,” lanjut Tedy.

Dari tangan wanita bernama Nguyen Thi Thanh Hi, petugas menemukan sabu seberat 1 kilo 175 gram. Barang haram tersebut diketahui berasal dari China.

Jaringan lain dengan 3 tersangka masing-masing bernama Hadiri (41) asal Bangkalan, Rama Deni Sitompul (31) pria asal Batam dan Pria asal Pasuruan berinisial HM. Sebelum ditangkap, Hadiri membawa 1.012,79 gram atau 1 kilogram lebih sabu dari Batam ke Surabaya. Dalam perjalanannya, Hadiri diringkus anggota Polda Jatim.

“Ini atas kerja sama dengan pihak Polda Kepri, ketiganya punya peran berbeda, 2 kurir dan 1 bandar. Terakhir barang bukti ditemukan dengan berat 914 gram dari tangan RD (Rama Deni Sitompul),” pungkasnya.

Dari pengakuan tersangka, imbalan yang diberikan atas kesediannya menjadi kurir bervariasi. Hadiri mengaku mendapat 10 juta rupiah sementara Rama Deni mengaku diberi imbalan 25 juta rupiah.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul