SOP, Dalih Satpol PP Lemot Tindak Bangunan Liar di Atas Saluran Air
JOMBANG, FaktualNews.co – Satpol PP Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akhirnya angkat suara perihal tudingan lambannya penertiban bangunan liar yang berdiri di atas saluran air di Kota Santri. Korp penegak perda ini berdalih masih menunggu laporan dari dinas terkait.
Satpol PP berdalih jika, selama ini Satpol PP tidak pernah mendapatkan laporan atau tembusan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membindangi terkait dengan banyaknya bangunan di atas saluran air yang tidak mengantongi izin.
“Satpol PP akan melakukan penertiban, bahkan pembongkaran tapi itu harus berdasarkan hasil laporan dari dinas terkait. Misalnya bangunan air atas saluran air, jadi harus ada rekomendasi dari Dinas PUPR yang menangani pengairan,” kata Kabid Trantib Satpol PP Jombang, Ali Arifin, Kamis (5/4/2018).
Berbeda dengan pelanggaran yang kasatmata, seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan, atau trotoar, yang bisa dilakukan penindakan langsung. Lantaran pelanggaran ini bersifat teknis dan berkaitan dengan instansi lainnya.
“Karena yang tahu apakah bangunan itu sudah berizin atau tidak, yang tahu adalah Dinas yang membidangi, dalam hal ini perizinan dan PUPR,” imbuhnya.
Mestinya, sesuai dengan SOP Satpol PP, diknas teknis harusnya memberikan surat teguran kepada pemilik bangunan hingga tiga kali. Jika tidak diindahkan, dinas teknis melayangkan surat ke Satpol PP untuk mengambil tindakan.
“Satpol PP juga tidak akan gegabah. Kami akan melakukan koordinasi dengan instansi lainnya untuk membahas soal teknis. Dari pertemuan itu dimunculkan berita acara apakah di bongkar atau tidak. Kalau dibongkar ya pasti dilakukan,” jelasnya.
Ali menuturkan, ada perbedaan yang cukup signifikan antara SOP Polri dengan Satpol PP. Dalam SOP Satpol PP, penindakan bisa dilakukan setelah ada mekanisme peringatan dan hasil koordinasi dengan instansi lain, jika pelanggaran tersebut bersifat teknis.
“Jadi ini sebenarnya bukan hanya tanggungjawab Satpol PP, tapi semua pihak yang berkaitan dengan persoalan ini, termasuk pemangku kebijakan. Pada intinya kami selalu siap untuk melakukan penindakan, tapi SOP-nya harus jelas dulu,” tandasnya.
Maraknya bangunan di atas saluran air yang tak mengantongi izin, menuai sorotan dari kalangan DPRD Jombang, Jawa Timur. Anggota legislatif menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mlempem dalam menindak bangunan di atas saluran air yang tak berizin.
Tidak tegasnya Satpol PP dalam menindak bangunan yang berdiri di atas saluran air itu menimbulkan tanda tanya bagi kalangan Dewan. Tak salah jika para anggota DPRD Jombang ini memiliki prasangka buruk dan menilai ada ‘main mata’ antara Pemkab Jombang dengan para pemilik bangunan yang tak berizin ini.
Dukha mendesak agar Satpol PP menindak tegas seluruh bangunan di atas saluran air yang melanggar aturan. Apalagi jika jelas-jelas bangunan tersebut tidak mengantongi izin dari pemerintah alias bodong.
Padahal jelas, bangunan baik berupa jembatan atau bangunan tembok yang berdiri di atas saluran air di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mayoritas tak berizin atau ilegal. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Pemkab Jombang, Arif Gunawan, bangunan liar ini melanggar regulasi yang ada.
Yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi dan Peraturan Daerah (Perda) Jombang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Irigasi.