FaktualNews.co

Kadis PMPTSP Kota Mojokerto Bantah Langgar Undang-Undang ASN

Politik     Dibaca : 1283 kali Penulis:
Kadis PMPTSP Kota Mojokerto Bantah Langgar Undang-Undang ASN
FaktualNews.co/Khilmi S Jane/
Kadis PMPTSP Kota Mojokerto saat menjalani pemeriksaan Bawaslu Kota Mojokerto

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Mojokerto, Sumarjono akhirnya memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Mojokerto.

Sumarjono mendatangi kantor Panwaslu Kota Mojokerto di Jalan Semangka No. 37, Perum Magersari Indah, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto sejak pukul 13.30 WIB.

Saat dikonfirmasi, Sumarjono membantah tudingan bahwa dia telah melanggar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Soal tuduhan itu, saya kan minta mana buktinya, ada gak bukti lain? rekamannya mana? Saya ini mengarahkan warga memberi nasihat, jadilah pemilih yang cerdas, jangan karena janji, jangan karena amplop, tapi visi misinya kedepan. Saya kan bantu sosialisasi,” ungkapnya.

“Kalau saya melanggar UU ASN kan PP 30, berarti kan pelanggaran itu kan di Pemda, ini saya selaku penasehat RW kok,” ucapnya.

Menurutnya, kedatangannya saat itu dalam acara kampanye sebagai penasehat Rw setempat. “Saya sebagai penasehat RW. Saya selaku penasehat RW diundang bagaimana? Karena itu ada di lingkungan sendiri ya saya datang lah,” tuturnya.

Soal status ASN yang melekat, Sumarjono mengaku sudah mengetahui hal itu. “Harus dipahami, melekat ya melekat, pekerjaan ya melekat dimana-mana tapi kedatangan saya itu selaku apa di situ,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sumarjono diketahui hadir dalam agenda kampanye paslon Pilwali Kota Mojokerto nomor urut 1 AKRAB di kawasan Magersari, Kota Mojokerto pada Selasa, 3 April 2018 malam lalu.

Temuan itu selanjutnya dilaporkan Panwascam Magersari kepada Panwaslu Kota Mojokerto. Hal itu dinilai telah melanggar pasal 70 dan pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin