FaktualNews.co

Lho, Lagi Asyik Lihat TV Warga Sidoarjo Dibekuk Polisi

Kriminal     Dibaca : 1228 kali Penulis:
Lho, Lagi Asyik Lihat TV Warga Sidoarjo Dibekuk Polisi
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
Ahmad Masruri saat diperiksa di Mapolresta Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Ahmad Masruri alias Kabul (34), warga Ngingas Barat RT 35 RW 08, Kecamatan Krian, Sidoarjo berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo. Pelaku kedapatan memiliki sabu seberat 10 gram.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, Kabul berhasil diamankan di rumahnya saat santai sambil lihat televisi dirumahnya. “Setelah mendapat informasi, kami langsung melakukan penangkapan yang bersangkutan,” ungkapnya, Senin (9/4/2018).

Petugas yang melakukan penggeledahan dirumahnya, berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 10 gram disimpan di dalam kaleng rokok dan diletakkan di kamar tidur. 10 gram itu terdiri 6 pocket, satu pocket berisi 5,11 gram, 1,02 gram, 1.01 gram, 1 gram, 0,98 gram dan 0,98 gram. “Total keseluruhan 10 gram narkoba jenis sabu,” kata Sugeng.

Dihadapan petugas, Kabul mngatakan bahwa saat itu ia di telphone oleh seseorang berinisial J. Seseorang berinisial J ini mengatakan bahwa akan ada titipan sabu dari seseorang. Selama barang itu dititipkan, yang bersangkutan diiming-imingi kalau mau menggunakan diperbolehkan asal tidak sering-sering.

“Pelaku J memperbolehkan jika Kabul ingin menggunakan barang tersebut. Pelaku J juga berkata bahwa barang tersebut secepatnya akan diambil oleh pemiliknya dan yang bersangkutan inipun mau,” tambah Sugeng.

Setelah Kabul mengiyakan, ia langsung disuruh ke Alun-alun Sidoarjo untuk mengambil barang tersebut yang sudah di letakkan dibawah tiang listrik. Barang haram itu langsung ia bawa pulang dan ditengah perjalanan, Kabul di telephone lagi agar barang itu di jadikan 5 pocket.

“Setelah diambil, Kabul langsung menuju di tempat kos milik berinisial D, dikawasan Desa Katerungan, Kecamatan Krian. Saat memisah barang haram itu, Kabul sempat memakai barang itu bersama dua orang berinisial D dan D yang masih buron,” terangnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-undang N0 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul