Politik

ASN Ikut Kampanye Pilkada, DPRD Minta Pemkot Kota Mojokerto Tegas

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto meminta Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus untuk menindak tegas dan memberi hukuman yang sesuai terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kampanye pilkada.

Hal itu diungkapkan Junaidi Malik, Wakil DPRD Kota Mojokerto. Menurutnya pemerintah daerah harus tegas agar ASN bersikap netral dalam penyelenggaraan pilkada di daerah.

“Wali Kota harus mempertegas dan menjamin seluruh ASN di lingkup Pemkot Mojokerto, di semua tingkatan apalagi eselon 2 agar bersikap netral, tidak terlibat dalam kepentingan pemenangan salah satu paslon,” tuturnya saat dihubungi FaktualNews.co, Selasa (10/4/2018).

Dengan adanya ketegasan dari pihak Pemkot, lanjut Junaidi, ASN akan lebih fokus dengan tugas pokok masing-masing untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

“Soalnya, ini terkait kedisiplinan ASN, harapannya ASN agar tetap fokus pada pelayanan masarakat sesuai dengan bidangnya masing-masing. Pelayanan yang prima untuk semua golongan masarakat Kota Mojokerto, karena ASN adalah aparatur untuk pengabdian pelayanan kepada semua masarakat,” tuturnya.

Disinggung terkait adanya salah satu ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto yang didapati menghadiri agenda kampanye salah satu paslon Pilwali Mojokerto, Junaidi meminta agar ada sanksi tegas yang diberikan kepada ASN tersebut.

“Kalau ada ASN yang terlibat kepentingan Pilkada, berarti dia mementingkan kelompok atau golongan tertentu, ini yang bisa melukai masarakat, dan ini jelas indisipiner,” tegasnya.

Karena peraturan yang membahas soal kedisiplinan ASN sudah diatur tegas dalam undang-undang, kata Junaidi, Pemkot Mojokerto harus memberi hukuman yang lebih tegas agar ASN lebih disiplin.

“Wali Kota harus melakukan pengawasan yang tegas dan punishment yang jelas sesuai peraturan perundangan-undangan dan PKPU (Peraturan KPU, red) bagi ASN yang indispliner terkait kepentingan pilkada demi berlangsung nya demokrasi yang tertib, aman dan kondusif di Kota Mojokerto,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Mojokerto, Sumarjono, diketahui hadir dalam agenda kampanye paslon Pilwali Kota Mojokerto nomor urut 1 AKRAB di kawasan Magersari, Kota Mojokerto pada Selasa, 3 April 2018 malam lalu.

Temuan itu selanjutnya dilaporkan Panwascam Magersari kepada Panwaslu Kota Mojokerto. Hal itu dinilai telah melanggar pasal 70 dan pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016.