TRENGGALEK, FaktualNews.co – Muntohar (38) warga Dusun Gendingan, Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek harus merasakan pengapnya jeruji besi Mapolres Trenggalek. Dia ditangkap salah satu warung, karena diduga telah melakukan tindak pidana sebagai bandar perjudian jenis Toto Gelap (togel)
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku kasus perjudian jenis togel yang dilakukan secara online.
“Selain mengamankan tersangka, juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp 115 ribu, 1 lembar kertas rekapan nomor togel dan 1 lembar kertas berisi nomor togel yang keluar,” jelas Kapolres, Selasa (10/4/2018).
Pengungkapan itu berawal, berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah akan adanya tindak perjudian jenis toto gelap (togel). Kemudian tim Unit Reskrim Polsek Watulimo bergerak cepat melakukan serangkaian penyidikan kelokasi yang di maksud.
Dari hasil penyidikan dan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya. di sebuah warung yang ada di Dusun Bengkorok Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo.
Modus yang digunakan pelaku dalam hal ini adalah dengan cara menerima nomor dari penombok dan mencatatnya di lembaran kertas. Pelaku juga memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan tindak perjudian dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Jika terbukti melakukan tindak pidana, maka akan di jerat pasal 303 KUHPidana ayat 1 ke 2e dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Didit Bambang. (Suparni PB)