FaktualNews.co

Banyak Hutang, Residivis Asal Sidoarjo Embat Duit Majikan

Kriminal     Dibaca : 1137 kali Penulis:
Banyak Hutang, Residivis Asal Sidoarjo Embat Duit Majikan
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
Kasat Reskrim Polres Sidoarjo saat memamerkan barang bukti dan tersangka pencurian.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Kusmaidin alias Kentang (41), warga Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta setempat. Karena, ia nekat mengambil uang milik majikannya sendiri saat ditinggal masuk ke Lapas Klas II A Sidoarjo.

Penangkapan Kusmaidin bekerja sebagai sopir ini bermula dari laporan korban (majikannya), bahwa uang senilai Rp 3 juta dan uang dolar 10 ribuan berjumlah 100 lembar dengan total 135 juta yang disimpan di dalam tas raib ketika ditinggal di dalam mobil bersama pelaku usai menjenguk seseorang ke dalam Lapas.

“Pelaku berhasil kami amankan di rumah adiknya di kawasan Krian, Sidoarjo. Saat itu pelaku melihat ada tas dan dilihat ternyata ada uang dan uang itu diambil serta yang bersangkutan langsung kabur,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, Selasa (10/4/2018).

Uang dolar hasil curian tersebut, lanjut Harris, langsung di tukar di money changer kawasan Sidoarjo dengan total 135 juta. Dengan uang tersebut, tersangka langsung membelikan satu unit sepeda motor dan sebagiannya untuk membayar hutang.

“Selain motor, sisa uang yang kami amankan jumlahnya Rp 20 juta dan rencananya di kasihkan ke adiknya untuk bayar hutang juga tapi keburu kami amankan untuk barang bukti. Yang bersangkutaan ini memang hutangnya banyak, kata korban sekitar 100 jutaan lebih,” terang Harris.

Tersangka ini seakan-akan tidak ada kapok-kapoknya. Karena, ia merupakan residivis dan sudah dua kali menjalankan aksinya dengan modus yang sama saat di Surabaya serta sudah menjalani vonis yang pertama 6 bulan dan yang kedua 3 bulan penjara dari pasal 363 subsider 362 yang ancamannya 7 tahun penjara.

“Aksi pertama, ia menjadi sopir perusahaan di tahun 2013 dan mencuri laptop serta sudah di vonis 6 bulan penjara. Sedangkan yang kedua, menjadi sopir pribadi di tahun 2017 dan ia mengambil uang 32 juta dan di vonis 3 bulan penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin