FaktualNews.co

Edarkan Uang Palsu, Pemuda Trenggalek Dicokok Polisi

Kriminal     Dibaca : 1408 kali Penulis:
Edarkan Uang Palsu, Pemuda Trenggalek Dicokok Polisi
FaktualNews.co/Suparni PB/
Polisi menunjukan uang palsu di Mapolres Trenggalek, Jawa Timur.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Polres Trenggalek berhasil membekuk pengedar uang palsu (upal) asal Desa Sawahan, Kecamatan Panggul pada Selasa (10/4/2018).

Dari tangan Ahmad Siswandi polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa upal sebanyak 28 lembar pecahan Rp 100 ribu, satu unit mini bus Nopol AB 1291 MU. Selain itu juga disita dompet, HP dan uang asli Rp 300 ribu.

Kapolres Trenggalek AKBP Bambang Wibowo S, mengatakan terungkapnya penyebaran uang palsu itu bermula pada 24 Maret 2018 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas Unitreskrim Polsek Panggul mendapat informasi, ada seorang laki-laki tak dikenal yang mengendari mobil jenis Avanza dan membeli dua bungkus rokok di sebuah toko yang mengunakan uang palsu.

Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Tidak butuh waktu lama tersangka berhasil di ringkus di terminal Panggul masuk Desa Wonocoyo Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek.

“Dari tangan tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti yang diduga uang palsu di dalam dompet tersangka sebanyak 8 lembar uang pecahan Rp 100 ribu. Setelah di lakukan penggeledahan di jok mobil depan ditemukan 20 lembar pecahan 100 ribu uang palsu,” jelasnya, Selasa (10/4/2018).

Modus operandi, pelaku membeli uang palsu dari wilayah Jawa Tengah dengan harga Rp 2 juta uang asli akan mendapatkan Rp 3,5 juta Upal. Uang tersebut oleh pelaku diedarkan di wilayah Panggul dengan cara menggunakan uang palsu sebagai alat pembayaran.

Dihadapan penyidik tersangka mengaku, bisnis tersebut sudah berjalan selama satu tahun. Teknisnya dia membeli barang di toko-toko kecil dengan harapan pengembaliannya uang asli. Pelaku juga mengakui uang yang di gunakan untuk belanja memang palsu.

“Tersangka akan di kenakan pasal 26 ayat 3 jo pasal 36 ayat 3 UURI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Bambang Wibowo. (Suparni PB)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul