Kriminal

Kasus Penggelapan Mobil di Pamekasan Mandek, Pemilik Tuding Polisi Lakukan Pembiaran

PAMEKASAN, FaktualNews.co – Jumali (39), pemilik rental mobil menyayangkan langkah Kepolisian Sektor (Polsek) Pademau Pamekasan yang terkesan membiarkan pelaku penggelapan mobil Avanza miliknya yang tak kunjung ditangkap.

Padahal menurut Jumali, pihaknya sudah membuat laporan ke Polsek Pademawu yang ada di Jalan Raya Buder hingga terbit surat laporan polisi Nomor: LP/4/II//2018/KATIM/RES.PMK/SEK.Pademawu tanggal 5 februari 2018.

Diceritakannya awalnya pada hari minggu (20/9/2015) telah terjadi penggelapan mobil Avanza merah meralik milik Hairil Fadilah, warga Dusun Serkeser Dajah, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, dengan terlapor atas nama Masturah alamat Dusun Rengoh, Desa tambung, Kecamatan Pademawu, Kabupten Pamekasan.

Masturah menyewa mobil dari tanggal 20 agustus 2015 sampai dengan 20 september 2015 selama satu bulan, namun sampai saat ini mobil tersebut tidak di kembalikan.

Lebih lanjut, menurut Jumali bahwa dengan adanya dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 115 juta.

Jumali meminta kepada pihak Polres pamekasan untuk menangkap terlapor yang sampai saat ini terkesan dibiarkan meski sudah ada surat laporan.

“Saya minta kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap terlapor dan di proses secara hukum. Kalau pihak polisi ingin tau terlapor dan BB itu ada di mana saya siap antarkan asal cepat ditangkap,” jelasnya, Selasa (10/4/2018).

Terpisah Kanit Reskrim Polsek Pademawu, Briptu Joni Darmawan mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan kedua orang saksi, hanya saja pelaku yang sudah dipanggil berkali-kali tak kunjung menghadap.

“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor Masturah sampai tiga kali, namun hingga kini terlapor belum datang,” kata Joni Selasa (10/04/2018) di dalam kantor Polsek Pademawu.

Lebih lanjut, dalam minggu ini akan segera mengambil unit mobil avanza dan menindak pelaku.

“Untuk minggu ini kita akan berangkat untuk mengambil Barang Bukti (BB). Untuk pelaku kita lakukan lidik dulu dan surat perintah membawa. Namun saat ini kita ambil BBnya dulu, setelah itu kita minta keterangan kepada pemegang BB untuk dimintai keterangan,” tuturnya.