BANGKALAN, FaktualNews.co – Penjual pentol asal Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ini setelah Dedi Putra atau Jhon (33) membawa kabur seorang bocah berusia 7 tahun berinisial RA.
Kepada petugas Jhon menuturkan tidak ada niatan untuk menculik bocah warga Jalan Trunojoyo, Kelurahan Pejagan, Kecamatan Kota Bangkalan. “Tidak ada niatan menculik sama sekali pak,” tutur pelaku kepada penyidik, Selasa (10/4/2018).
Sebelum membawa kabur RA, Jhon menenggak minuman keras (miras) dan diduga karena pengarus alkohol itulah penjual pentol yang biasanya menjajakan dagangannya di SDN 9 Pejagan, Bangkalan nekat membawa kabur RA.
Diketahui, Jhon membawa kabur bocah perempuan menggunakan sepeda motor miliknya Namun dalam perjalanan, RA memberontak hingga akhirnya motor pelaku menabrak got di dekat SMPN 4 Bangkalan.
Sementara Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Paludin Tambunan mengatakan, pelaku berusaha membawa korban lantaran terpengaruh minuman keras.
“Pelaku menyampaikan bahwa membawa kabur korban tanpa sadar, karena pengaruh minuman keras,” tutur Kapolres, Selasa (10/4/2018).
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.