PASURUAN, FaktualNews.co – Gelombang pelaporan anak Presiden pertama Indonesia, Sukarno, Diah Mutiara Sukmawati Soekarnoputri ke Polisi masih terus berlanjut. Kendati sudah secara resmi meminta maaf ke publik dan umat Islam.
Kini, giliran warga Pohjentrek Kabupaten Pasuruan bernama Muhammad Sadidul Bayat (23), melaporkan Sukmawati ke Polres Pasuruan, Rabu (11/4/2018).
Ia melaporkan Sukmawati atas dugaan penistaan agama melalui puisi Ibu Indonesia yang sempat dibacakannya dalam acara Anna Avantie beberapa waktu lalu di Jakarta.
Menurut Sadidul, puisi yang dibuat dan dibacakan Sukmawati ini sudah mencederai umat Islam. “Puisi yang berbunyi ‘suara kidung ibu indonesia sangatlah elok lebih merdu dari alunan adzanmu’ pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di indonesia,” jelasnya.
Sadidul sudah jelas membandingkan suara kidung dengan adzan. Bagi dia, ini tidak bisa dibiarkan. Ia meminta polisi untuk menindaklanjuti kasus ini.
Dalam laporan itu ia menyerahkan barang bukti berupa satu buah CD warna putih, satu lembar kertas berisi kutipan dari internet youtube.
Semantara Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan ini dan akan ditindaklanjuti.
Pada Selasa (10/4/2018), ratusan anggota Asosiasi Pemuda Islam Surabaya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
“Alhamdulillah ini sudah diterima pelaporan kita untuk Sukmawati Soekarno Putri, beliau dilaporkan atas penodaan agama sesuai pasal 156 a,” ucap Indra Septika salah satu anggota Asosiasi tersebut kepada FaktualNews.co usai diterima petugas SPKT Polda Jatim.
Meski sudah meminta maaf, Indra menegaskan jika pihaknya tetap berharap proses hukum yang menjerat Sukmawati terus berjalan, “Kalau minta maaf seperti kita ditilang pak polisi, kita minta maaf tetapi kita tetap diproses. Jadi nggak cukup meminta maaf,” tandasnya.
Asosiasi dibawah kepemimpinan Ikhwan T Kota itu juga mengatakan bahwa himbauan yang disampaikan MUI pusat agar umat Islam memberi maaf kepada putri proklamator Republik Indonesia tersebut, tidak akan berimbas pada upaya hukum yang mereka lakukan.
Bahkan, Ia membandingkan dengan kasus penghinaan kepada Presiden yang menurutnya tidak dapat berhenti hanya dengan permintaan maaf.
“Lha kita menghina presiden terus kita minta maaf, tetap saja kan (diproses). Apakah seorang presiden itu lebih tinggi dari agama?” lanjut Indra.
Sementara Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) Jawa Timur mengeluarkan pernyataan sikap atas puisi berjudul ‘Ibu Indonesia’. Menurut KSHUMI, tindakan Sukmawati Soekarno Putri membaca puisi ‘Ibu Indonesia’ telah memenuhi unsur tindak pidana penodaan terhadap agama.
“Sebagaimana pernyataan sikap kami bahwa apa yang telah dilakukan oleh ibu Sukmawati Soekarno Putri tersebut telah memenuhi unsur delik penistaan agama 156 a KUHP,” tutur ketua KSHUMI Jatim Muhammad Nur Rakhmad, Jumat (6/4/2018).
Sama halnya dengan pihak lain yang telah lebih dulu memberi pernyataan keras terhadap adik presiden kelima Republik Indonesia ini, KSHUMI juga melihat bahwa kalimat yang ada didalam puisi ‘Ibu Indonesia’ ada unsur perbandingan dengan agama sehingga ada penistaan. (Mokhmad Dofir/Alfan Imroni)