TRENGGALEK, FaktualNews.co – Darmianto (45) warga Desa Sukoanyar Kecamatan Mojo, Kabupten Kediri, Jawa Timur, harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Trenggalek. Ia ditangkap petugas, setelah sebelumnya dilaporkan oleh beberapa warga karena di duga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Tersangka ini diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan setelah menjanjikan korban untuk dapat bekerja menjadi pegawai SPBU di area Trenggalalek dengan meminta biaya kepada korban sebanyak Rp 10 juta,” ucap Kanit Pidum Ipda Viko Andre Benaya, Rabu (11/4/2018).
Setelah menerima uang dari korban, tersangka melarikan diri entah kemana. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 25 Juni 2016. Pelaku berhasil memperdayai korban salah satunya warga Desa/Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.
“Tersangka ini memang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,” jelasnya.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan, akhirnya polisi mendapat informasi bahwa Darmianto berada di wilayah Mejayan Madiun. Dengan sigap Unit Pidum segera meluncur ke Madiun dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua kuitansi penyerahan uang tunai tertanggal bulan Juni dan Agustus 2016.
“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan guna proses lebih lanjut. Jika terbukti tersangka akan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Viko Andre Benaya.(Suparni PB)