FaktualNews.co

Terbukti Ikut Kampanye, Kadis PMPTSP Pemkot Mojokerto Terancam Hukuman Pidana

Politik     Dibaca : 1720 kali Penulis:
Terbukti Ikut Kampanye, Kadis PMPTSP Pemkot Mojokerto Terancam Hukuman Pidana
FaktualNews.co/Khilmi S Jane/
Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti menunjukan surat hasil pleno pelanggaran pilkada

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Rentetan proses klarifikasi yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Mojokerto, Jawa Timur, terhadap salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto telah selesai.

Hasil dari kajian-kajian yang sudah dilakukan Panwaslu Kota Mojokerto terhadap perkara tersebut telah dibahas dan ditetapkan dalam berita acara rapat pleno Nomor : 042/BAWASLU PROV.JI-35/IV/2018 yang berlangsung pada Rabu (11/4/2018) siang.

Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti mengatakan, hasil rapat pleno yang menbahas soal Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Mojokerto, Sumarjono, hadir dalam agenda kampanye akan di rekomendasikan ke polisi dan pemerintah daerah (pemda).

“Tadi siang sudah kami plenokan. Hasilnya, temuan perkara ini terus lanjut. Karena sudah dianggap memenuhi syarat pelanggaran undang-undang yang disangkakan, jadi rekomendasi akan kami kirim ke polisi dan Pemkot Mojokerto,” ungkapnya, Rabu (11/4/2018).

Menurut Elsa, hasil kajian perkara tersebut, pejabat eselon 2 di Lingkungan Pemkot Mojokerto itu dianggap telah melanggar pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Sanksinya tertulis jelas di pasal 188 Undang-Undang RI nomor 10 tahun 2016. Apabila hal ini dianggap memenuhi unsur pidana, ASN itu akan dikenakan hukuman penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan,” tuturnya.

Terkait sanksi dari pemda setempat, lanjut Elsa, pihaknya akan menyerahkan penjatuhan sanksi itu kepada pihak Pemkot Mojokerto dalam hal ini Walikota Mojokerto yang dinilai lebih berwenang memberi sanksi administratif terhadap ASN tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Mojokerto, Sumarjono hadir dalam acara kampanye Paslon Pilwali Mojokerto 2018 Akmal Budianto dan Rambo Garudo (AKRAB), Selasa, 3 April 2018 malam.

Sumarjono diketahui hadir dalam agenda tersebut dan bahkan menyampaikan sambutan dalam acara kampanye Paslon Pilwali Mojokerto 2018 AKRAB di Balai RW 3 Perumnas Wates Tengah, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Ketua Panwaslu Kota Mojokerto, Elsa Fifajanti saat menunjukkan berita acara hasil rapat pleno yang membahas perkara Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Mojokerto, Sumarjono.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin