SUMENEP, FaktualNews.co – Seorang anak berusia tujuh tahun di Desa Tambak Agung Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dicabuli seorang pria lanjut usia (lansia) bernama Musekka. Alasannya kakek renta itu merasa kesepian.
Akibat dari perbuatannya, kakek bau tanah yang kini berusia 58 tahun ini terancam 15 tahun kurungan. Kasus tersebut terungkap pada Minggu (1/4/2018) sekira pukul 19.00 WIB. Setelah korban bersama ibunya datang ke rumah tersangka untuk nonton TV. Kemudian korban mengeluh lapar. Lalu, tersangka mengajak korban ke dapur untuk makan.
Sesampainya di dapur tersangka mengajak korban ke tempat tidur di dekat dapur. Di tempat tidur tersebut tersangka menyingkap rok dan melepas celana dalam korban.
Setelah terlepas, kemudian tersangka menyingkap sarungnya dan juga menempelkan alat vitalnya yang sudah tegang ke paha, dan kemaluan bocah bau kencur itu.
Tak puas, tersangka lalu menggesek-gesek kemaluannya pada aha dan organ vital korban. Namun, perbuatan tersangka tersebut di ketahui oleh ibu korban, sehingga tersangka tidak sampai memasukkan kemaluannya ke dalam organ vital bocah tersebut.
Parahnya lagi, perbuatan bejat tersangka tersebut tidak hanya dilakukan sekali. Namun, hingga mencapai 10 kali. Sebelumnya tersangka juga pernah melakukan perbuatan yang sama terhadap korban. Pencabulan tersebut dilakukan dengan cara yang sama di tempat yang berbeda, di luar rumah namun masih di lingkup rumah tersangka.
Wakapolres Sumenep, Kompol Sutarno mengatakan, tersangka merasa kesepian setelah istrinya meninggal dunia setahun lalu. Kemudian tersangka melampiaskan nafsu birahinya kepada anak-anak.
“Iya mungkin dikarenanakan anak-anak tidak akan melawan dan juga gampang diajak untuk memenuhi keinginan tersangka,” ujar Sutarno, saat konferensi pers di Mapolres Sumenep, Kamis (12/04/2018) siang.
Sutarno menjelasakan, oleh ibu korban, tersangka lalu dilaporkan ke Polsek setempat. Pada hari yang sama, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangaka, Selasa (02/4/2018) lalu.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa baju warna hijau motif batik lengan pendek milik korban, baju lengan panjang, dan sebuah Sprei warna orange milik tersangka.