FaktualNews.co

Semalam, Tiga Budak Narkoba di Bekuk Aparat Polres Gresik 

Kriminal     Dibaca : 1894 kali Penulis:
Semalam, Tiga Budak Narkoba di Bekuk Aparat Polres Gresik 
FaktualNews.co/Azharil Farich/
Tiga tersangka narkoba saat didampingi oleh petugas.

GRESIK, FaktualNews.co – Aparat Satuan Narkoba Polres Gresik berhasil membongkar jaringan narkoba di kawasan Gresik Selatan, Jawa Timur. Dalam waktu semalam polisi berhasil membekuk tiga pengedar dan kurir sabu dari 2 lokasi berbeda. Dari penggeledahan polisi menemukan 11 poket sabu dengan total berat kurang lebih 4 gram.

Mereka antara lain, Danny Ardiansyah (31) selaku pengedar asal Perumahan KBD (Kota Baru Driyorejo) Blok Virus Biru 35 no 01 Driyorejo Kabupaten Gresik, Senu Setiawan (23) dan Irvan Pratama (18) selaku kurir keduanya asal Desa Petikan RT13 RW06, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Redik Tribawanto mengatakan, ketiga tersangka tersebut ditangkap dalam waktu yang hampir bersamaan. Awalnya petugas menangkap Senu Setiawan dan Irvan Pratama sekitar pukul 21.00 WIB. “Keduanya kita tangkap di depan SD desa setempat,” ujar Redik.

Dalam penggeledahan kala itu, lanjut Redik, anggotanya menemukan satu poket sabu seberat 0,47 gram yang dipegang oleh Irvan Pratama. “Mereka lalu kita interogasi untuk mencari tahu penyuplai sabu tersebut. Dari situ muncul nama Danny selaku pengedarnya,” paparnya.

Tak ingin buruannya kabur, polisi pun bergegas menuju ke rumah Danny. Saat digerebek di rumahnya, Danny tiba-tiba kabur naik ke atas genting. Dia bahkan sempat membuang tas berisi 10 poket sabu. Namun begitu diberi tembakan peringatan oleh polisi, Danny akhirnya bersedia turun dari atas genting.

“Danny ini sempat kabur ke atas genting waktu kita gerebek di rumahnya. Dia akhirnya menyerah setelah kita beri tembakan peringatan. Untungnya tas berisi BB (barang bukti) sabu kita temukan di atas genting,” tambah Kanit Idik II Ipda Suhari kepada wartawan.

Atas perbuatan tersebut polisi menjerat pasal 114 jo pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan Satu untuk Danny Ardiansyah dan pasal 132 jo pasal 112 UU No.35 tahun 2009 untuk Senu Setiawan dan Irvan Pratama. “Pasal yang kita kenakan untuk masing-masing tersangka berbeda-beda,” ungkap Redik.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin