FaktualNews.co

Kasus Bank Century Mantan Wapres Boediono, KPK Tak Ikuti Keputusan PN Jaksel

Nasional     Dibaca : 1701 kali Penulis:
Kasus Bank Century Mantan Wapres Boediono, KPK Tak Ikuti Keputusan PN Jaksel
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan kepada awak media di Surabaya, Jumat (13/4/2018).

SURABAYA, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari terlebih dahulu keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang didalamnya berisi perintah kepada lembaga anti rasuah tersebut melakukan penyidikan dan menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka atas kasus bailout Bank Century.

“Keputusan ini nanti akan kita pelajari terlebih dahulu, dan harus kita pelajari terlebih dahulu. Kita pulbaket dahulu, jika nanti hasil dari penelitian kita, ada bukti permulaan dari tim, baru akan kita lakukan lidik. Itu adalah prosedur yang ada di KPK,” tegas Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan kepada awak media, Jumat (13/4/2018).

Dari tahap penyelidikan itu, jika menemukan minimal dua bukti. Kata Basariah, timnya akan melakukan penyidikan. Jadi KPK tidak mungkin langsung melakukan penyidikan meski ada keputusan pengadilan. Dan aturan itu berlaku meskipun dalam perkembangan kasus bailout Bank Century ditemukan tersangka baru.

“Siapapun itu nanti, prosedur pada prinsipnya sama. Jadi penetapan tersangka itu tidak langsung, sesuai prosedur yang ada di KPK,” lanjut Basariah.

Ia menambahkan, penetapan tersangka baru terjadi dalam tahap penyidikan. Sebelum menjalankan putusan PN Jakarta Selatan, KPK akan mengundang ahli hukum untuk meminta pendapat terkait kasus yang terjadi di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.

“Jangan sampai ada langkah hukum (KPK) yang salah, jadi langkah yang paling awal yang kita lakukan itu,” tutupnya.

Dihimpun dari berbagai sumber, cikal bakal kasus Bank Century sebenarnya terjadi sejak 2004 lalu sejak Bank CIC milik Robert Tantular merger dengan Bank Pikko dan Bank Danpac menjadi Bank Century. Selang 4 tahun kemudian atau tepatnya diakhir tahun 2008, Bank Century dilaporkan mengalami masalah likuiditas serius dan pihak manajemen Bank Century mengajukan permintaan pinjaman jangka pendek senilai Rp 1 triliun dari Bank Indonesia.

Pemerintah menyetujuinya, Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa keputusan pemerintah Indonesia mengucurkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun untuk menyelamatkan Bank Century pada 2008, merupakan keputusan yang tepat.

Lalu, Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono menyatakan pemberian Fasilitas Pemberian Kredit Jangka Pendek FPJP kepada Bank Century sebesar RP689 milliar dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi krisis seperti 1997/1998.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Tags