FaktualNews.co

Nelayan Sumenep Lurug Kantor Dinas Perikanan, Karena Hal Ini

Peristiwa     Dibaca : 1082 kali Penulis:
Nelayan Sumenep Lurug Kantor Dinas Perikanan, Karena Hal Ini
FaktualNews.co/Supanjie/
Perwakilan nelayan usai audiensi di Dinas Perikanan Sumenep, Jumat (13/4/2018).

SUMENEP, FaktualNews.co – Sejumlah nelayan Kecamatan Talango, Sumenep, Madura, Jawa Timur, melurug kantor Dinas Perikanan setempat untuk mengadukan maraknya nelayan luar daerah yang mencari ikan menggunakan alat tangkap sarka’ (cakar), Jumat (13/4/2018).

Tujuan kedatangan nelayan ini untuk menyatakan penolakan terhadap penggunaan alat tangkap sarka’ yang dinilai berpotensi merusan ekosistem laut dan mengancam keberlangsungan ikan di perairan setempat.

“Sebagai bentuk kepedulian terhadap ekosistem laut, menjaga kelestarian sumber daya ikan di daerah kami, maka secara tegas kami sampaikan penolakan ini,” tutur salah satu perwakilan nelayan usai audiensi di Dinas Perikanan Sumenep, Sunahmanto kepada wartawan.

Dituturkan, nelayan setempat mengaku sudah hampir empat tahun tidak menggunakan alat tangkap tersebut, akhir-akhir ini tampaknya mulai digunakan oleh nelayan luar Kecamatan.

“Kita datang kesini (Dinas Perikanan,red), untuk menyatakan sikap penolakan,” terangnya. Beberapa hari lalu, kita amati ada sekitar 50 jaring sarka’ beroperasi di perairan Talango, mereka semua berasal dari nelayan Kecamatan lain,” imbuhnya.

Diketahui, di perairan Talango ada kawasan konserfasi padang lamun yang mendapatkan atensi dari Provinsi, sehingga dikhawatirkan akan merusan kawasan tersebut.

“Itu dikhawatirkan dapat merusak konserfasi yang kami rintis, oleh karenanya kami menggalang dukungan untuk gerakan peduli laut, kami di dukung 4 kepala Desa setempat,” tandasnya.

Bahkan pihaknya mengklaim, selain didukung para nelayan dan Kepala Desa, gerakan penolakan penggunaan alat tangkap sarka’ juga didukung oleh wakil rakyat setempat, termasuk Ketua DPRD yang juga berasal dari daerah yang sama.

“Kita berharap ada langkah tegas dari pihak terkait, dalam hal ini Dinas Perikanan dan Polairud, kita akan sampaikan surat ini (pernyataan sikap) ke mereka nantinya,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perikanan Sumenep, Arief Rusdi mengatakan, berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 terkait dengan laut 0 sampai 12 Mil sudah bukan menjadi kewenangan Kabupaten melainkan sudah menjadi tanggungjawab Provinsi.

Persoalan alat tangkap sarka’, Arief menegaskan bahwa alat tersebut bukan merupakan alat terlarang (legal), artinya sesuai aturan alat tersebut diperbolehkan digunakan nelayan dengan beberapa ketentuan.

“Sarka’ ini kan ada dua macam, ada sarka’ aktif dan sarka’ yang pasif, alat sarka’ aktif pengoperasiannya menggunakan mesin, sementara yang pasif yang menggunakan tenaga tangan itu, seperti yang kerap digunakan nelayan kita,” terangnya.

Lebih terperinci, sesuai aturan alat sakra’ aktif yang menggunakan tenaga mesin diperbolehkan beroperasi pada lokasi 1B (2,5 Mil kedepan), sementara untuk yang pasif bebes, karena pengoperasiannya manual dengan menggunakan tenaga manusia.

“Sarka’ pasif tidak apa-apa digunakan karena menggunakan tenaga manusia, kan tidak merusak itu, ini yang perlu diberikan pemahaman untuk nelayan,” bebernya.

Namun, jika ditemukan ada pelanggaran dari penggunaan alat tersebut, semisal sarka’ aktif beroperasi di pinggiran, nelayan bisa melaporkan ke Polairut, termasuk ke Provinsi. Atau paling tidak ke Polsek terdekat.

“Kami tidak punya wewenang apa-apa, jika ditemukan pelanggaran langsung saja laporkan ke yang berwajib yaitu Polairut, ke provinsi atau bisa Polsek disana,” tukasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul