Nasional

Dari Rp 400 Miliar Harta Fuad Amin, Rp 17 Miliar Diserahkan KPK ke Lembaga Pemerintahan

SURABAYA, Faktualnews.co – Sejumlah barang rampasan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin, hari ini diserah terimakan Penetapan Status Penggunaan (PSP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada sejumlah lembaga.

Beberapa barang rampasan yang diserahkan meliputi, sebidang tanah yang berada di Desa Mlajah Kabupaten Bangkalan Jawa Timur seluas 18 ribu meter persegi dan tiga unit kendaraan minibus berbagai merk dengan total nilai 17 miliar rupiah lebih.

Lembaga penerima barang rampasan tersebut adalah Badan Pertanahan Nasional atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur, Rumah Tahanan perempuan yang ada di Surabaya, Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung Jawa Barat dan Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Surabaya.

“hari ini saya dan tim datang dalam rangka penyerahan tanah dan tiga mobil. Saya sampaikan dulu, kalau kita lakukan begini selalu dikatakan KPK bagi-bagi harta. Sebenarnya ini adalah mandat untuk menyampaikan barang rampasan dari kasus yang sudah ingkrah,” kata Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan, Jumat (13/4/2018).

Tanah seluas 18 ribu meter persegi itu nanti akan dibangun kantor pertanahan Bangkalan sedangkan tiga unit mobil akan diserahkan kepada pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Selain barang tersebut, Basariah menyebut jika masih ada barang rampasan lain yang saat masih dalam kajian pihaknya untuk diberikan kepada lembaga terkait sesuai peruntukkannya.

“Supaya pemakaiannya benar-benar itu efektif, itu yang harus kita bicarakan dahulu,” tandasnya.

Total nilai barang rampasan yang masih dalam penguasaan KPK dari terpidana Fuad Amin dan belum di PSP kan ke lembaga terkait sebesar Rp 400 miliar terdiri dari bermacam-macam objek barang.

Selain diberikan kepada lembaga terkait, tidak menutup kemungkinan barang tersebut akan dilelang sehingga masyarakat bisa memiliki. Namun, pihaknya mengatakan akan lebih mengutamakan instansi pemerintah yang membutuhkan barang tersebut sesuai dengan aturan yang ada.

“Jadi prosesnya barang ini harus ingkrah dulu, dirampas dan diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Kemudian nanti ada yang meminta, misal saat ini adalah BPN nanti akan kita buat suratnya terlebih dahulu. Jadi yang menyerahkan ini sebenarnya bukan kita, tapi karena ini adalah hasil rampasan kita, maka kita hadir disini. Sebenarnya ini hak Kementerian Keuangan,” pungkas perempuan yang berasal dari institusi Polri tersebut.