FaktualNews.co

Loloskan Kredit Rp 1,5 Miliar, Bank Jombang Lakukan Pelanggaran Sistematis?

Ekonomi     Dibaca : 3761 kali Penulis:
Loloskan Kredit Rp 1,5 Miliar, Bank Jombang Lakukan Pelanggaran Sistematis?
FaktualNews.co/Istimewa/
infografis kebocoran data nasabah dan pelanggaran SOP Bank Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co – Dugaan pelanggaran Standart Operasional Prosedur (SOP) dalam memuluskan pencairan kredit sejumlah nasabah di PD Bank Jombang, dinilai merupakan pelanggaran yang tersistematis. Lantaran, pelanggaran ini tak hanya dilakukan satu orang, melainkan tim.

Dosen Manajemen Perbankan Unair, Andi Estetiono menyebut, pelanggaran SOP dalam proses pengajuan kredit di bank merupakan bentuk pelanggaran berat. “Kalau saya lihat, kalau punya kewenangan (mencairkan) kredit hanya Rp 300 juta tapi dia mencairkan sampai 1,5 miliar itu termasuk pelanggaran besar,” katanya kepada Faktualnews.co.

Setiap pegawai atau pejabat bank memiliki batas kewenangan dalam memutus kredit. Hal itu tergantung dengan besarnya pengajuan yang tertuang dalam SOP. “Kalau informasinya benar seperti itu, masuk pelanggaran berat. Bagaimana bisa dia mencairkan kredit sebesar itu. Kalau di bank tidak sesimpel itu,” imbuhnya.

Pria yang juga mengajar di STIE Perbanas ini menuturkan, dalam SOP pengajuan kredit ada beberapa step atau tahapan yang mesti dilalui. Mulai dari pejabat paling bawah, hingga komisaris atau pemilik modal.

Misalnya, seorang direktur bisa memutuskan di proposal pembiayaan lebih dari limit. Namun saat proses pencairan ada beberapa pihak yang terlibat di dalamnya. Dalam hal ini ada kerjasama tim.

“Contohnya, setelah proposal selesai, dia (direktur) harus kasih memo ke bagian operasional. Bagian operasional menyiapkan kemudian melakukan pengikatan ke notaris, banyak langkah-langkahnya. Berarti banyak pihak yang terlibat. Kok bisa jauh sekali jaraknya (400 juta – 1,5 miliar),” terangnya

Andi lantas membandingkan, tidak hanya dalam pengajuan kredit, dalam penarikan tunai dan setoran tunai saja memiliki batas limit. Misalnya, seseorang melakukan penarikan di kasir, maksimal hanya Rp 10 juta. Selanjutnya penarikan tunai lebih dari Rp 10 juta harus mendapatkan pasword approval dari head teller.

“Lebih dari Rp 50 juta harus ke wakil pimpinan operasional. Lebih dari 100 juta harus ke pimpinan. Jadi ada SOP-nya. Minimal ada risk manajemen. Jadi tidak bisa orang itu melanggar hanya sendirian. Kalau di bank itu SOP ketat, karena memang prudent,” jelasnya.

Jika dugaan pelanggaran SOP itu benar adanya, mestinya ada punishment yang diberikan. Bahkan, pejabat tersebut bisa langsung diberikan Surat Peringatan ketiga alias pemecatan. Lantaran, kesalahan yang dilakukan bisa berdampak cukup fatal. Tentunya itu sesuai dengan aturan di internal bank tersebut.

“Karena itu bank pemerintah daerah, itu bisa diperiksa oleh badan pemerintah, apakah itu BPKP atau yang lainnya,” tandas Andi.

Ditanya soal adanya kebocoran data nasabah yang muncul ke publik, Andi menyatakan, jika hal itu bakal mempengaruhi kredibilitas bank itu sendiri. Namun, pihaknya mengimbau kepada nasabah yang merasa dirugikan untuk melaporkan persoalan itu ke otoritas jasa keuangan (OJK).

“Lebih baik memang dilaporkan jika nasabah merasa keberatan, jika itu yang dibocorkan itu sudah masuk ke riwayat kredit, misalnya nama dan besaran pinjaman. Pihak bank juga harus mencari tahu siapa yang membocorkan data itu,” tandasnya.

Dewan Pengawas Bank Jombang, Eka Suprasetya yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Kuangan dan Asset Daerah menyatakan jika proses kredit yang dilakukan sejumlah debitur di Bank Jombang, sudah sesuai dengan SOP dan tidak melanggar.

“Prinsip dewas (Dewan Pengawas) sudah mengetahui untuk memberikan rekom sesuai dengan ketentuan OJK dan prosedur harus dilalui dan sarat-saranyanya. Dewas pada saat itu bu Ita (Ita Triwibawati) Hasan (Hasan) dan Saya,” tulisnya dalam pesan singkat yang dikirim ke redaksi FaktualNews.co, Minggu (15/4/2018).

Pernyataan Eka ini justru bertolak belakang dengan pengakuan Ketua LSM FRMJ Joko Fattah Rochim yang menyatakan jika ada pelanggaran SOP sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 17 tahun 2009 tentang BPR Bank Jombang. Lantaran ada sejumlah nasabah yang diloloskan pinjaman hingga mencapai Rp. 1,5 Miliar tanpa sepengetahuan Bupati Jombang.

“Saat itu Bupatinya Nyono Suharli, dan saya sudah konfirmasi jika Nyono juga tidak pernah menandatangani pengajuan kredit diatas Rp 1 Miliar. Jelas-jelas ini bank Jombang melakukan pelanggaran SOP,” tutur Fattah.

Sementara, Direktur Bank Jombang, Adam Joyo Pranoto yang sebelumnya memilih bungkam, akhirnya buka suara. Melalui sambungan telepon ke redaksi FaktualNews.co, Adam menyatakan jika kebocoran data kreditur yang diungkap ke publik ini, tidak menyalahi pasal 40 UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

“Kebocoran data itu tidak menyalahi karena yang tersebar adalah nama debitur dan jumlah piutangnya, sementara sesuai Undang-undang yang menjadi rahasia perbankan adalah nama penyimpanan dan jumlah simpanannya. Sementara untuk nama debitur dan jumlah piutang tidak termasuk yang diatur dalam pasal tersebut,” katanya.

Sesuai pasal 1 ayat 28 UU no 10 tahun 1998 tentang perubahan UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.

Hal ini juga dipertegas kembali dalam pasal 40 UU Perbankan yang baru, dimana disebut bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Sementara untuk data debitur dan jumlah piutang nya tidak termasuk dalam rahasia bank

Sebagaimana diketahui, Bank Jombang belakangan tersangkut berbagai persoalan pelik. Mulai dari kebocoran data hingga dugaan pelanggaran SOP. FRMJ pihak pertama yang membongkar dugaan kejahatan perbankan ini mensinyalir adanya pelolosan sejumlah debitur dengan nilai diatas ketentuan yang ada.

Bahkan ada satu nasabah yang memiliki kredit hingga mencapai Rp 1,5 miliar. Sementara menurut FRMJ, dalam proses pencairannya, pihak Bank Jombang menabrak SOP yang diatur dalam Perda Nomor 17 tahun 2009 tentang BPR Bank Jombang.

Dalam SOP, batasan maksimal persetujuan kredit yang ditangani Direksi dan Dewan Pengawas hanya dikisaran Rp 400 juta. Sementara di atas itu, harus mendapat persetujuan Bupati Jombang selaku pemilik modal.

Dari data yang diungkap FRMJ ini, ada 42 nama nasabah yang memiliki kredit di Bank Jombang. Dari jumlah tersebut, beberapa diantaranya memiliki pinjaman mencapai Rp 900 juta hingga Rp 1,5 miliar. Yang menarik, beberapa nasabah yang data pinjamannya menguap ke publik itu, merupakan pejabat, pengusaha hingga penegak hukum di Kejaksaan Negeri Jombang.(M. Dofir/Zen Arivin/Adi Susanto)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin