Carut Marut Pelayanan e-KTP di Jombang, dan Ancaman Kemendagri Copot Kepala Dispendukcapil
JOMBANG, FaktualNews.co – Carut marutnya proses perekaman sampai cetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang membutuhkan waktu cukup lama, memunculkan kerasahan ditengah masyarakat dan ujungnya keluar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.
Beleid itu mengatur, proses penerbitan dokumen kependudukan harus dilakukan dalam rentang waktu 1-24 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan pada Dinas Dukcapil Kabupaten atau Kota.
Jika Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) gagal melayani pembuatan dokumen kependudukan maka akan terancam sanksi pemecatan, seperti yang tertuang dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2018.
Namun di dalam Pasal 3 ayat 3 Permendagri Nomor 19 Tahun 2018, batas waktu penyelesaian dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan.
Apa saja pelayanan administrasi kependudukan yang dipercepat dan ditingkatkan kualitasnya. Dalam Pasal 3 ayat 1 Permendagri itu diantaranya: KK (Kartu Keluarga), e-KTP, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, dan Surat Keterangan Pindah.
Lantas bagaimana upaya Pemerintah Kabupaten Jombang terutama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Santri untuk mempercepat pelayanan kependudukan tersebut.
Pjs Bupati Jombang Setiajit, melakukan peluncuran rekam dan cetak e-KTP di Kantor Kecamatan. Salah satunya di Kecamatan Mojoagung, Jombang, pada Rabu 14 Maret 2018 lalu. Kegiatan ini menurut Pemkab Jombang sekaligus untuk mensukseskan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA).
“Dispendukcapil akan melaksanakan pelayanan pendekatan ke masyarakat dengan melakukan pencetakan e-KTP di 4 titik eks Pembantu Bupati yakni Mojoagung, Ngoro, Ploso dan Jombang Kota,” kata Setiajit dalam sambutannya di kesempatan itu.
Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Jombang, Ahmad Syarifudin menyatakan Kecamatan Mojoagung ini sebagai pilot project. Teknisnya di kantor Kecamatan Mojoagung melayani 5 Kecamatan di Eks Pembantu Bupati Mojoagung yakni Kecamatan Sumobito, Kesamben, Peterongan dan Jogoroto.
“Setelah ini akan kita terapkan di semua eks pembantu bupati. Setelah Mojoagung nanti dilanjutkan Jombang Kota, Ngoro dan Ploso, sekarang ini masih dalam tahap persiapan, kira kira seminggu lagi sudah siap,” ujarnya pada Rabu (14/3/2018).
Namun kenyataannya hingga saat ini di Kecamatan Kota yang berada tidak jauh dari Dinas Dukcapil sekitar kurang lebih 500 meter belum mendapatkan alat cetak e-KTP. Hal ini tentu berbeda seperti penyataan Kepala Dispendukcapil di atas.
Artinya rencana itu tidak berjalan dan membuat proses cetak e-KTP di wilayah Kecamatan Kota Jombang atau Kecamatan Ploso menjadi terhambat serta tidak mesti kapan warga bisa menerima e-KTP meski sudah melakukan proses perekaman jauh-jauh hari sebelumnya.
Menurut data yang dihimpun FaktualNews.co Dispendukcapil Jombang menerima enam alat cetak e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri. Satu ditaruh di Kecamatan Mojoagung. Sementara sisanya ada di Dinas setempat.
“Kapan jadinya e-KTP itu yang tidak jelas. Sekarang kan surat keterangan (suket) sudah tidak berlaku lagi. Yang belum punya e-KTP jadinya ya nunggu sampai jadi nanti hingga waktunya tiba,” ujar salah seorang petugas di Kecamatan kepada FaktualNews.co, Senin (16/4/2018).
Ditambahkannya, proses cetak merupakan kewenangan Dispendukcapil. Setiap Kecamatan yang belum mempunyai alat cetak hanya melakukan proses perekaman kemudian memasukan data ke Kementerian Dalam Negeri.
“Nah setelah menginput data tugas Kecamatan sudah selesai. Nanti kalau data sudah diverifikasi baru dicetak Dispendukcapil setempat. Tapi lagi-lagi ya kapan cetaknya itu yang gak mesti sampai saat ini,” tutur pria bertubuh tambun ini.
Tidak tentunya waktu cetak e-KTP ini juga dibenarkan Sekretaris Dispendukcapil Jombang, Dwi Yudawati. Hingga kemarin, pihaknya belum dapat memberikan kepastian batas waktu cetak e-KTP.
“Kalau baru rekam, kita tidak bisa memastikan kapan cetaknya. Soalnya tergantung pemanunggalan dari pusat,” katanya saat dihubungi FaktualNews.co, Jumat (13/4/2018).
Menurut mantan Sekretaris DPRD Jombang ini, waktu cetak e-KTP sekarang tidak bisa dipastikan. “Ada yang satu minggu ada juga yang sampai dua minggu,” tutur Dwi.
Nah bagi warga yang sudah melakukan perekaman namun belum mendapatkan e-KTP, diminta untuk segera melapor ke Dispendukcapil Jombang.
“Bagi penduduk atau warga yang telah melakukan perekaman tetapi belum mendapatkan KTP-el segera melapor ke Dinas Dukcapil setempat secara langsung atau melalui nomor call center atau nomor telepon pengaduan,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arief Fakrulloh, seperti dikutip FaktualNews.co dari laman Kemendagri.(Elok Fauria/Zen Arifin/Saiful Arief)