FaktualNews.co

Merasa Dipermainkan, Warga Gebrak Meja Kantor BPN Sumenep

Peristiwa     Dibaca : 1422 kali Penulis:
Merasa Dipermainkan, Warga Gebrak Meja Kantor BPN Sumenep
FaktualNews.co/Supanjie/
Sejumlah warga saat mendatangi kantor BPN Sumenep

SUNENEP, FaktualNews.co – Sejumlah warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan/Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendatangi kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat, Senin (16/4/2018). Kedatangan untuk mempertanyakan komitmen pegawai BPN dalam memproses pembuatan sertifikat yang mereka ajukan.

Tindakan ini diambil karena pengajuan pembuatan sertifikat yang diajukan belum ada kejelasan. Bahkan warga menuding tidak jelasnya pembuatan sertifikat ini diindikasi adanya dipermainkan oleh oknum pegawai setempat.

Saat di kantor BPN, mereka tampak marah pada petugas resepsionis. Akibat tak mampu menahan amarah, perwakilan warga sampai menggebrak meja di hadapan dua petugas. Kemarahan itu dipicu ‘egonya’ petugas Kantor ATR/BPN yang terkesan tidak mau menemui mereka dengan alasan belum datang. Padahal, warga datang ke kantor Pertanahan sekitar pukul 11.00 WIB.

“Masak sampai jam segini pegawainya belum datang. Waktu jam dinas loh. Ini kan lucu,” kata Nurahman dihadapan petugas resepsionis.

Nurahman mengajukan pembuatan sertifikat ke BPN Sumenep beberapa waktu lalu. Tanah yang diajukan itu merupakan tanah warisan yang terletak di Dusun Batuan Barat, Desa/Kecamatan Batuan. Tanah seluas 4.114 meter persegi saat ini atas nama R.A Maimunah bin Halimah selaku nenek dari istrinya.

Ditengah proses penerbitan sertifikat sekelompok orang mengajukan gugatan keberatan. Itu dilakukan karena tanah tersebut merupakan bagian dari tanah percaton kerajaan. Salah satu bukti yang diajukan oleh penggugat adalah akta notaris.

Sesuai aturan, apabila ditengah proses pembuatan sertifikat ada yang menggugat maka harus dilakukan mediasi. Proses mediasi telah dilakukan pada 9 April 2018 lalu. Saat itu penggugat tidak hadir dan memilih akan melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Namun, hingga saat ini berita cara mediasi belum dikeluarkan oleh BPN. Atas dasar itu Nurahman selaku pemohon menuding oknum BPN tidak profesional.

“Masak mediasinya sudah selesai, tapi berita acaranya masih belum. Setelah kami datangi, BPN berkelit akan segera dicetak dan akan dikirim melalui Pos. Ini kan aneh, seandainya tidak kami datangi (berita acara) sampai kiamat tidak akan dibuat. Ini kan aneh,” jelasnya.

Selain itu, kata Nurahman petugas BPN terkesan tidak faham aturan. “Keterangan masa waktu proses pembuatan antara BPN tidak sama. Apabila terjadi deadlock (saat mediasi) proses pembuatan sertifikat ditunda 60 hari, tapi setelah kami tanya kepada kasinya katanya 90 hari. Lucu ini, berarti BPN jelas selalu mempermainkan masyarakat kecil. Apa mungkin karena kami tidak punya uang banyak untuk ‘menyogok’, sehingga kami selalu dipermainkan,” jelasnya.

Ketidak hadiran Bagian Sengketa ATR/BPN Sumenep Isma’il dibenarkan oleh petugas resipsiones. “Belum datang,” kata petugas resepsiones saat media hendak konfirmasi keluhan masyarakat.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin