Peristiwa

Minim Pengawasan, Pelayanan e-KTP di Kecamatan Hanya Bualan

JOMBANG, FaktualNews.co – Pelayanan administrasi kependudukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) ditingkat Kecamatan masih saja dikeluhkan masyarakat di Kabupaten Jombang.

Ini karena lemahnya pengawasan kinerja aparatur sipil negara (ASN) ditingkat bawah, meski Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan peraturan menteri nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.

Beleid itu mengatur, proses penerbitan dokumen kependudukan harus dilakukan dalam rentang waktu 1-24 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan pada Dinas Dukcapil Kabupaten atau Kota.

“Peraturan dari mana, Bapak saya aja kemarin ngurus pergantian nama di e- KTP dari bulan Maret 2017 belum selesai,” Kata salah seorang warga Bareng, Nur Cholifah, kepada FaktualNews.co, Senin (16/4/2018).

Pelayanan 1-24 jam sesuai Permendagri itu nampaknya hanya akan terealisasi apabila dari segi kelengkapan alat tercukupi serta adanya pengawasan maksimal terhadap pelayanan publik.

“Mungkin karena kurang pengawasan, sehingga kinerja aparat pelayanan jadi kurang maksimal. Tentang peraturan percepatan memang penting dan sangat bagus, tapi menurut saya lebih penting pengawasan kinerja aparat, apakah sudah terlaksana apa belum,” tutur wanita yang juga mahasiswi Unhasy ini.

Ruwetnya pelayanan dokumen kependudukan, ini menunjukan jika tidak adanya pengawasan maksimal terkait pelayanan e-KTP tersebut.

“Kemarin ada istilah jemput bola di kecamatan, tapi ini saya ngurus kk dan akta anak saya juga nggak selesai-selesai dari kemarin,” tambah warga Jatipelem,  Sri Winfatikhah.