Puluhan Ribu Warga Jombang Sandang Status Tak Ber-KTP
JOMBANG, FaktualNews.co – Bagaimana jika orang tidak mempunyai kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)? Saat ini puluhan ribu warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang belum memegang KTP.
Status tak ber-KTP itu banyak dialami warga karena kekisruhan proses pelayanan pembuatan e-KTP.
Kendati telah melakukan sejumlah langkah untuk mempercepat perekaman e-KTP namun hingga kini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang mencatat masih ada sebanyak 23.480 e-KTP yang belum cetak, meski telah merekam data serta foto. Sedangkan untuk PRR (Print Ready Record) sebanyak 2.132.
Diketahui, jumlah penduduk wajib e-KTP di Kota Santri sebanyak 9.96.474 orang.
“Masih ada sekitar 23.480 e-KTP yang menunggu antrean untuk dicetak. Segera akan kita rampungkan,” kata Kepala Dispendukcapil Jombang, Ahmad Syarifudin, kepada FaktualNews.co, Senin (16/4/2018).
Menurutnya, Dispendukcapil sudah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat pelayanan pembuatan dokumen kependudukan tersebut. Namun kadang terkendala permasalahan jaringan.
“Jika jaringan lancar selama 24 jam, maka bisa kami pastikan proses cetak e-KTP tidak membutuhkan waktu lama,” jelas pria yang akrab disapa Boby ini.
Sementara Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.
Beleid itu mengatur, proses penerbitan dokumen kependudukan harus dilakukan dalam rentang waktu 1-24 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan pada Dinas Dukcapil Kabupaten atau Kota.
Jika Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) gagal melayani pembuatan dokumen kependudukan maka akan terancam sanksi pemecatan, seperti yang tertuang dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2018.