TRENGGALEK, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Trenggalek, meringkus HM (41) warga Dusun Karangtengah, Desa Sukorame, Kecamatan Gandusari. Karena diduga mencabuli 10 orang gadis di bawah umur.
“Kami masih belum bisa menyampaikan secara rinci karena masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Yang jelas ini terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan korbannnya cukup banyak. Kami inventarisir ada sekitar 10 anak,” tutur Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana, Selasa (17/4/2018).
Menurutnya, dari 10 korban sementara tersebut yang telah melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek tiga orang. Tidak menutup kemungkinan jumlah pelapor dan korban akan bertambah.
“Kami harap para korban yang lain untuk segera melapor ke Polres Trenggalek, apabila ada yang dirugikan atas perbuatan pelaku,” ujar Sumi.
Kasus ini berawal, dari keresahan warga selama sepekan terakhir, karena di rumah pelaku HM sering dijadikan ajang berkumpulnya anak-anak di bawah umur, baik laki ataupun perempuan.
Aktivitas tersebut berlangsung setiap hari mulai dari siang hingga malam hari dan sempat muncul kecurigaan dari warga jika terdapat kegiatan menyimpang berupa minum-minuman keras dan pesta seks.
“Warga pun sempat menggerebeg rumah HM dan mengamankan 21 anak. Kemudian di bawa ke Polsek Gandusari, namun saat itu kecurigaan warga terkait pesta miras tidak terbukti. Sedangkan pemilik rumah berdalih, hal itu adalah kegiatan untuk melatih seni barongan,” jelasnya.
Disampaikan Sumi, dari pemeriksaan sementara modus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut dilakukan pelaku dengan berpura-pura melatih kesenian barongan. Namun untuk kepastiannya masih menunggu proses penyidikan lebih lanjut.
“Ada beberapa barang bukti yang disita penyidik diantara selimut, barongan, serta berbagai barang bukti lain yang dimasukkan dalam satu keranjang plastik. Sedangkan rumah pelaku masih terpasang garis Polisi dan tidak boleh tempati,” pungkasnya. (Suparni PB)