Kriminal

Ditangkap Polda Jatim, Tersangka Ngaku 3 Kali Gelar Pesta Seks Swinger

SURABAYA, FaktualNews.co – Tri Harso Djoko, otak penyelenggara pesta seks swinger yang dibekuk aparat Polda Jawa Timur, di sebuah Hotel di Malang, memberikan pengakuan yang mengejutkan.

Kepada petugas, warga asal Keputih, Sukolilo, Kota Surabaya sudah beberapa kali menggelar pesta seks swinger dengan beberapa penghuni grup WhatsApp bernama Sparkling.

Bahkan, ajang pesta seks dimana setiap pasangan berhubungan intim dengan pasangan lain dihadapan suami atau istri sah mereka secara bergiliran dalam satu kamar itu dilakukan sejak tahun 2013.

“Memang ada komunitasnya. Selain lewat WA, juga ada twitter khusus swinger,” kata pria yang kini menyandang status tersangka itu.

Tri mengaku, baru tiga kali melakukan pertemuan dan menggelar pesta seks. Semua dilakukan di hotel dan tempatnya pindah-pindah. Selain di Malang, juga pernah melakukan pertemuan di hotel kawasan Tretes.

“Saat ketemuan tidak semua anggota grup ikut,” imbuhnya.

Ada sekitar 80 orang yang ikut dalam anggota grup komunitas tersebut. Mereka berasal dari beberapa daerah di Jatim. Seperti, Surabaya, Malang, Sidoarjo, Tuban dan lainnya.

“Biasanya ada kesepakatan dulu, baru melakukan pertemuan. Semuanya pasangan suami istri,” tuturnya.

Perilaku seks menyimpang dengan cara saling bertukar pasangan atau dikenal dengan ‘Swinger’ yang dilakukan oleh beberapa pasangan suami istri di sebuah hotel Malang, digerebek petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Sebelum dilakukan penggerebekan, tersangka Tri Harso Djoko (admin grup) mengatur pertemuan dengan anggota komunitas dan berkumpul di kebun raya Purwodadi Pasuruan tanggal 14 April 2018 lalu, namun hari itu tidak ada yang datang.

Selanjutnya, istri tersangka menghubungi pasangan SS dan WH warga Lawang Malang. Akhirnya mereka berkumpul di rumah pasangan SS dan WH. Kemudian pasangan AG dan DS juga bergabung di rumah pasangan SS dan WH. Pasangan lain berinisial JK dan PP juga ikut bergabung, namun tak lama pasangan ini kembali pulang.

Setelah menemukan tempat sebuah hotel di Malang, pasangan Tri Harso Djoko beserta istri, pasangan SS dan WH serta pasangan AG dan DS pada malam itu melakukan kegiatan Swinger yang berbuntut penggerebekan petugas kepolisian.

Petugas menetapkan Tri Harso Djoko selaku admin grup sebagai tersangka. Sementara sang istri serta kedua pasangan yang diciduk hanya sebagai saksi.

Tersangka diduga melanggar pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perkara tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dengan hukuman maksimal 1 tahu 4 bulan penjara.