FaktualNews.co

Tak Bisa Terbitkan e-KTP dalam Sehari, Kepala Dispendukcapil Jombang Siap Diberhentikan?

Peristiwa     Dibaca : 2033 kali Penulis:
Tak Bisa Terbitkan e-KTP dalam Sehari, Kepala Dispendukcapil Jombang Siap Diberhentikan?
FaktualNews.co/Elok Fauria/
Suasana pengurusan dokumen kependudukan di Dispendukcapil Jombang, Jawa Timur, Senin (16/4/2018).

JOMBANG, FaktualNews.co – Keluarnya Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan menuai beragam reaksi di daerah, khususnya yang mengatur tentang proses penerbitan dokumen kependudukan harus dilakukan dalam rentan waktu 1-24 jam.

Ada yang mempertanyakannya ada pula setuju dan siap menjalankan kebijakan tersebut, serta siap dikenakan sanksi.

Seperti yang diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang, Ahmad Syarifudin, kepada FaktualNews.co, Senin (16/4/2018).

“Terkait dengan substansi yang diatur dalam Permendagri itu, kami (Dispendukcapil) Jombang tidak ada masalah dan siap,” tegas pria yang akrab disapa Boby ini.

Namun dia berdalih untuk menerapkan kebijakan penerbitan dokumen kependudukan dalam waktu maksimal 24 jam tersebut, harus diimbangi dengan sarana dan prasarana yang memadai serta sumber daya manusia (SDM) yang cukup.

“Kami akan selalu siap menjalankan perintah, tapi dengan catatan jaringan itu normal. Tapi kalo jaringan tidak normal jangan salahkan Dispendukcapil,” tutur Boby.

Belum lagi lanjutnya masalah blangko kependudukan (e-KTP), harus disiapkan. Sarana SDM juga harus cukup dan masih banyak yang disiapkan untuk penerapan Permendagri itu.

Pemasalahan lainnya yang selama ini terjadi setiap hari jaringan server yang terhubung dari Kecamatan sangat lemot, bahkan hampir setiap hari selalu jaringan putus nyambung. “Jika selalu sepeti ini, maka sangat tidak mungkin bisa selesai dalam kurun waktu 24 jam,” kata dia.

Dalih jaringan lambat

Permasalahan jaringan yang setiap hari putus-nyambung, kata Boby menjadi kendala utama dalam proses perekaman dan cetak e-KTP. Selama ini, menurutnya setiap hari jaringan di 12 kecamatan Jombang sering putus.

“Jika seperti itu, nggak bisa kan cetak dalam waktu 24 jam seperti dalam Permendagri. Saya jamin Dispendukcapil dimanapun nggak akan mampu, hari ini putus besok cetak, kan nggak mungkin,” sesumbarnya.

“Makanya itu, saya tegaskan jika selama 24 jam jaringan normal Insyaalloh, semua akan lancar,” pungkas Boby.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul