Politik

Kalah di DKPP, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Dicopot

SURABAYA, FaktualNews.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko, dikabarkan dicopot dari jabatannya, Rabu (18/4/2018).

Setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan gugatan yang dilayangkan Anjar Supriyanto yang merupakan Bakal Calon Bupati Kabupaten Pasuruan dari jalur perseorangan.

Dikabulkannya gugatan perkara nomor 28/DKPP-PKE-VII/2018 diketahui dari surat Maklumat DKPP Nomor 28/DKPP-PKE-VII/2018 tertanggal 18 April 2018.

Dalam maklumat tersebut DKPP ada 4 hal yang diputuskan DKPP. Salah satu diantaranya yakni memberikan peringatan keras dan pemberhentian tetap kepada Winaryo Sujoko selaku Ketua KPU Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, DKPP juga memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat 7 hari setelah putusan tersebut dibacakan. Dan meminta Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Berikut surat maklumat DKPP yang diterima redaksi FaktualNews.co :

Surat Maklumat DKPP terkait pemberhentian Ketua KPU Kabupaten Pasuruan

Sementara itu, dikutip dari laman dkpp.go, beberapa waktu lalu, DKPP menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Winaryo Sujoko, Sabtu 10 Februari 2018.

Sidang dugaan pelanggaran kode etik tersebut digelar di Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Sidang itu dipimpin oleh Anggota DKPP Dr. Alfitra Salam dengan didampingi Kris Nugroho (TPD unsur tokoh masyarakat), Arbayanto (TPD unsur KPU) dan Muhammad Amin (TPD unsur Bawaslu).

Perkara nomor 28/DKPP-PKE-VII/2018 diadukan oleh Anjar Supriyanto yang merupakan Bakal Calon Bupati Kabupaten Pasuruan dari jalur perseorangan. Pengadu mendalilkan bahwa teradu diduga tidak konsisten dalam mengambil kebijakan di tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah Pilkada Kabupaten Pasuruan tahun 2018.

Kabar adanya pemecatan itu diamini Staf Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Trimuda Ancas Wicaksono. “Iya benar, informasinya seperti itu. Karena saat ini saya berada di luar kantor,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya.

Namun, Trimuda belum berani menyampaikan lebih banyak perihal pemecatan tersebut. Lantaran ia juga belum mengetahui secara pasti surat maklumat yang dikeluarkan DKPP dan ditujukan ke Bawaslu Jatim ini.

“Kalau kasusnya persoalan pelanggaran kode etik. Namun saya belum bisa menyampaikan secara detail, mungkin besok atau lusa,” tandasnya.

Sementara itu, hingga saat ini, upaya konfirmasi masih dilakukan redaksi FaktualNews.co ke ketua KPU Jatim, Eko Sasmito. Namun, tidak ada jawaban saat dihubungi melalui sambungan ponselnya. Pesan singkat (SMS) yang dikirimkan juga belum juga dibalas.