NGAWI, FaktualNews.co – Ribuan liter minuman keras (Miras) berhasil diamankan jajaran Polres Ngawi, Jawa Timur, dalam operasi tumpas narkoba semeru 2018 yang digelar 13 sampai 24 April 2018.
Selain mengamankan barang bukti berupa ribuan liter miras jenis arak jowo, sebanyak 90 pelaku mulai dari penjual dan pembeli juga diamankan. Kendati mereka dikenakan pasal Tipiring.
“Ribuan liter miras ini merupakan hasil operasi yang dilakukan petugas selama 6 hari total dari 12 hari. Hal ini merupakan prestasi dari jajaran polres Ngawi yang didukung oleh Polsek-polsek,” terang Kapolres Ngawi AKBP MB Pranatal Hutajulu saat pres release, Rabu (18/4/2018).
Sebanyak 1.049 liter mulai arak jowo dan miras kemasan dari 86 kasus dengan melibatkan 90 orang tersangka diamankan. Untuk memberikan efek jera kepada semua tersangka pelaku miras baik pedagang maupun peminum dijerat dengan Pasal 4 Perda Kabupaten Ngawi Nomor 10 tahun 2012 tentang, Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Kita benar-benar awasi peredaran miras ini mengingat dari beberapa kecelakaan lalu-lintas berawal dari konsumsi miras. Apalagi korbanya mayoritas kalangan remaja,” beber perwira tinggi dengan dua melati dipundaknya itu.