FaktualNews.co

Orang Tua Korban Penganiayaan Guru di Jogoroto Jombang, Minta Perlindungan Hukum

Peristiwa     Dibaca : 1475 kali Penulis:
Orang Tua Korban Penganiayaan Guru di Jogoroto Jombang, Minta Perlindungan Hukum
FaktualNews.co/Beny Hendro/
NDS, siswa korban dugaan penganiayaan saat diperiksa penyidik UPPA Satreskrim Polres Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Momik (38) orang tua NDS siswa yang diduga menjdi korban penganiayaan oknum guru sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Jogoroto, Jawa Timur, kembali mendatangi Mapolres Jombang, Rabu (18/04/2018) sekira jam 13.30 WIB.

Kedatangannya kali ini bukan untuk memenuhi panggilan penyidik Korp Bhayangkara melainkan untuk meminta perlindungan hukum Kapolres Jombang. Karena merasa hak-hak hukum putera sulungnya terancam.

“Melalui surat ini saya memohon perlindungan hukum kepada Bapak kapolres Jombang. Agar supaya beliau memberikan perlindungan hukum kepada anak saya yang menjadi korban penganiayaan oknum guru di sekolahnya,” tuturnya.

Penganiayaan yang dilakukan oknum guru Bahasa Indonesia itu terhadap NDS dianggap sebagai tindakan tak mendidik. Sehingga, pasca dianiaya, orang tua korban langsung melaporkan tindakan sang guru tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Jombang.

“Saya tidak terima anak saya diperlakukan dengan brutal seperti itu, dan itu bukan cara mendidik seorang pendidik,” imbuhnya.

Namun, lanjut Momik, setelah proses hukum berjalan pada tahap pemeriksaan, penyidik menemui hambatan. Lantaran sejumlah siswa yang mengetahui peristiwa penganiayaan itu tidak diperkenankan orang tuanya dihadirkan menjadi saksi dan dimintai keterangan.

“Jika saja yang menjadi korban penganiayaan adalah anak-anak mereka, pasti sebagai orang mereka akan menempuh jalur hukum, seperti yang saya lakukan saat ini. Saya pun akan mempersilahkan anak saya untuk menjadi saksi jika itu terjadi pada temannya,” papar Momik.

Sejak terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut, NDS sering merasa ketakutan dan tidak nyaman jika berangkat ke sekolah. Terlebih kasus itu sudah masuk ke ranah hukum. Namun, kasusnya seakan jalan di tempat karena terkenala saksi.

“Kalau mau berangkat ke sekolah sering saya lihat wajah anak saya terlihat cemas dan ketakutan. Pernah saya tanya, jawabannya dia takut sama guru yang menganiayanya dulu, karena masih sering bertatap muka saat di sekolah,” katanya menjelaskan.

Maka itu, ia meminta kepada Kapolres Jombang AKBP Fadli Widiyanto untuk memberikan perlindungan hukum kepada anaknya. Selain itu juga agar pihak kepolisian terus melanjutkan dan memeriksa saksi-saksi dalam kasus ini.

“Kami merasa khawatir, oknum guru itu akan melakukan hal-hal yang membahayakan anak kami beserta beberapa teman-teman sekolahnya yang waktu Kemarin sempat disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang guru diadukan siswanya ke Mapolres Jombang. Lantaran guru berinisial Jk tersebut diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban, Senin (5/3/2018).

Korban diketahui bernisial NDS siswa di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Bocah berusia 14 tahun itu mengaku sudah dianiaya oleh gurunya.

Hal itu diketahui saat NDS bersama dengan kedua orang tuanya mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Jombang.

Kepada FaktualNews.co, NDS mengaku sudah dihajar oleh sang guru. Aksi penganiayaan itu terjadi pagi tadi saat jam belajar mengajar di sekolah berlangsung. Pada saat itu korban mengikuti mata pelajaran drama, yakni sekitar jam 08.00 WIB.

Kemudian NDS didatangi oknum guru berinisial Jk. Mendadak oknum guru Bahasa Indonesia itu tanpa sebab yang jelas pak memarahi korban karena dianggap kerap mengejek sang guru. Usai memarahi korban, oknum guru itu lantas melayangkan tangannya ke tubuh korban.

Bak pendekar silat, oknum guru yang mengampu mata pelajaran Bahasa Indonesia itu kemudian menendang tubuh NDS dibagian dada saya sebanyak dua kali dan memukul pelipis kepala siswa berusia 14 tahun itu sebanyak empat kali. Korban pun akhirnya melaporkan hal itu ke orang tuanya.

Tak terima anaknya dijadikan samsak hidup sang guru, keluarga korban lantas melaporkan aksi penganiayaan guru tersebut ke Mapolres Jombang. Korban pun sempat menjalani pemeriksaan dan visum. Namun hingga kini kasus penganiayaan tersebut masih dalam penanganan penyidik.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin