MOJOKERTO, FaktualNews.co – Unit Pelaksana Teknis (UPT), Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Mojokerto, Dinas Perhubungan (Dishub) dan LLAJ Jawa Timur menggelar razia terhadap sejumlah angkutan barang yang melintas di by pass Mojokerto Rabu (18/4/2018).
Razia tersebut digelar oleh petugas gabungan dari Dishub bersama sejumlah anggota Satlantas Polres Mojokerto Kota di depan kantor Dishub Mojokerto.
“Satu persatu kendaraan angkutan barang kami periksa dalam komplek kantor kami,” ungkap Kasi Dalops Unit Pelaksana Teknis (UPT), Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Mojokerto, Dishub dan LLAJ Jatim Yoyok Kristyowahono.
Bukan hanya kendaraan angkutan barang yang dirazia kali ini, Kata Yoyok, sejumlah kendaraan angkutan orang juga turut dirazia kali ini. “Angkutan barang dan orang kami cek, mungkin saja ada yang tak laik,” ucapnya.
Dijelaskannya, razia kali ini tidak lain bertujuan untuk melakukan pengecekan kelaikan kendaraan dan kelengkapan administratif kendaraan. “Dari kondisi fisik yang tak laik, bisa menyebabkan kecelakaan lalulintas, makanya kami cek,” tuturnya.
Hasilnya, petugas menemukan beberapa pelanggaran di antaranya, kendaraan angkutan orang tanpa KPS sejumlah satu unit elf. Pelanggaran dimensi berkaitan dengan kelebihan muatan, tanpa buku uji ada dua kendaraan dan kendaraan mati uji ada 10 kendaraan.
“Karena kami bekerja sama dengan dispenda dan kejaksaan setempat, setelah kami lakukan penindakan, pengemudi atau pemilik kendaraan bisa langsung sidang di tempat,” tandasnya.
Razia-razia yang berkaitan dengan kelaikan fisik kendaraan dan kelengkapan administratif kendaraan semacam ini akan gencar dilakukan menjelang pelaksanaan mudik lebaran 2018.