JOMBANG, FaktualNews.co – Gejolak permasalahan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) seakan tidak ada hentinya.
Permasalahan penunggalan data di Pusat, mengakibatkan masyarakat di Kabupaten Jombang, Jawa Timur harus menunggu hingga 6 bulan untuk bisa cetak e-KTP.
Masalah di atas membuat warga yang sudah melakukan perekaman tidak bisa langsung mencetak e-KTP, namun harus menunggu penunggalan data di pusat. Setelah itu baru bisa dicetak.
“Setelah rekam di tingkat Kecamatan, data di kirim ke Pusat. Setelah itu nunggu penunggalan data dari Pusat, kalau sudah data akan dikirim kembali ke Dispendukcapil untuk dicetak. Cuma sekarang nunggu penunggalan datanya lama, jadi cetak e-KTPnya juga belum tentu kapan,” tutur salah seorang pegawai Kecamatan, kepada FaktualNews.co, Rabu (18/4/2018).
Permasalahan lamanya penunggalan data ini juga dikeluhkan oleh salah seorang warga Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Anam (33). Ia sudah menunggu beberapa bulan untuk mendapatkan e-KTP.
“Sudah ada sekitar 6 bulan lebih, saya ngurus e-KTP belum juga selesai sampai saat ini,” kesalnya.
Anam berharap pemerintah Pusat maupun Kabupaten bisa segera menyelesaikan proses cetak e-KTP. Karena menurutnya keberadaan KTP sangat vital bagi masyarakat.
“Kalau tidak punya KTP kan susah, mau pergi kemana-mana takut. Wong ndang punya kartu identitas,” pungkas dia.
Hal yang sama juga dialami Tutik, warga Kecamatan Mojoagung. Dirinya mengaku cukup lama antre blangko e-KTP ditingkat Desa hingga memakan waktu sekitar enam bulan.
“Padahalkan kita butuh cepat, dan KTP kan sangat vital,” tegasnya.
Jaringan jadi kendala
Kendati telah melakukan sejumlah langkah untuk mempercepat perekaman e-KTP namun hingga kini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang mencatat masih ada sebanyak 23.480 e-KTP yang belum cetak, meski telah merekam data serta foto.
Menurutnya, Dispendukcapil sudah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat pelayanan pembuatan dokumen kependudukan tersebut. Namun kadang terkendala permasalahan jaringan.
“Jika jaringan lancar selama 24 jam, maka bisa kami pastikan proses cetak e-KTP tidak membutuhkan waktu lama,” jelas pria yang akrab disapa Boby ini.
Sementara Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.
Beleid itu mengatur, proses penerbitan dokumen kependudukan harus dilakukan dalam rentang waktu 1-24 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan pada Dinas Dukcapil Kabupaten atau Kota.
Jika Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) gagal melayani pembuatan dokumen kependudukan maka akan terancam sanksi pemecatan, seperti yang tertuang dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2018.