FaktualNews.co

Kabur Saat Ditangkap, Pengedar Ganja Asal Surabaya Didor Polisi

Kriminal     Dibaca : 1343 kali Penulis:
Kabur Saat Ditangkap, Pengedar Ganja Asal Surabaya Didor Polisi
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
Seorang pengedar ganja yang diamankan petugas usai dilumpuhkan dengan timah panas

SIDOARJO, FaktualNews.co – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Sidoarjo, berhasil menangkap Riski Pratama Putra (27), warga Jl Manukan Rejo 11 Blok 4F No. 8 Tandes, Kota Surabaya, Jawa Timur. Dari tangan seorang pengedar ganja polisi mengankan barang bukti seberat 11,8 kilogram.

Penangkapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pada tanggal 27 Maret 2018 lalu. Dimana petugas berhasil mengamankan beberapa tersangka dan barang buktinya seberat 8 kilogram ganja.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan atas penangkapan tersangka-tersangka yang berhasil di ungkap oleh Polresta Sidoarjo pada tanggal 27 maret kemarin,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji, Kamis (19/4/2018).

Pelaku yang merupakan jaringan luar pulau itu terendus petugas setelah informasi yang didapat bahwa yang bersangkutan hendak mengambil barang haram tersebut di Kantor Pos Tandes, Surabaya. Sebelumnya berada di Kantor Pos Juanda yang pengirimannya dengan cara Countrol Delivery ke Kantor Pos Tandes.

“Barang ini dari Medan dan di kirim ke Jl Manukan Kulon, Tandes, Surabaya menggunakan maskapai Lion Air. Setelah berada di Kantor Pos Juanda, paketan itu akan dikirim dengan cara Countrol Delivery ke Kantor Pos Tandes, Surabaya. Rencananya, barang ini akan dikirim lagi ke Bali,” terangnya.

Setelah terpantau dan yang bersangkutan terlihat akan mengambil, petugas langsung melakukan penangkapan. Namun, saat pelaku hendak melarikan diri, petugas terpaksa menghadiahi timah panas di kaki kirinya.

“Kita tindak tegas terhadap pelaku tindak pidana yang melakukan pelanggaran-pelanggaran yang membahayakan masyarakat,” terangnya.

Dari hasil penangkapan itu, barang bukti yang diamankan berupa 14 paket yang masing-masing berisi 800 gram ganja, setelah ditimbang seberat 11,8 kilogram yang disimpan di dalam kardus. “Untuk mengelabuhi petugas, barang tersebut dimasukkan ke dalam kardus yang berisi sapu tanpa batang,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2), Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags