FaktualNews.co

Permendagri Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan Sia-sia?

Peristiwa     Dibaca : 1484 kali Penulis:
Permendagri Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan Sia-sia?
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Antrean e-KTP. FaktualNews.co/Ilustrasi/

JOMBANG, FaktualNews.co – Direktur LInK (Lingkar Indonesia untuk Keadilan), Aan Anshori mengapresiasi langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo yang mengeluarkan Permendagri nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.

Beleid itu mengatur, proses penerbitan dokumen kependudukan harus dilakukan dalam rentang waktu 1-24 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan pada Dinas Dukcapil Kabupaten atau Kota.

“Permendagri tersebut harus ditegakkan secara serius sampai tingkat bawah, jika tidak maka akan sia-sia,” tutur pria berkacamata ini kepada FaktualNews.co, Kamis (19/4/2018).

Jika tidak ada pengawasan sampai tingkat bawah, menurutnya Permendagri tersebut akan sia-sia meski disitu sudah diatur terkait sanksi pemecatan terhadap Kepala Dispendukcapil jika tidak bisa menerbitkan dokumen kependudukan dalam waktu 1-24 jam.

“Sanksi itu harus benar-benar diterapkan. Kalau tidak pelayanan e-KTP akan terus seperti ini,” tambah aktifis jaringan Gusdurian ini.

Tersendatnya proses pencetakan e-KTP di Kabupaten Jombang yang memakan waktu minimal enam bulan, lanjut Aan karena dalih blangko kosong atau jaringan terputus.

“Nah masalah ini harus diselidiki kebenarannya, apakah itu benar terjadi atau hanya sebatas klaim,” tegas dia.

Aan meminta DPRD Jombang untuk mengcross check ke Kemendagri agar bisa mencarikan solusi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul