FaktualNews.co

Tak Kapok, Resedivis Narkoba Lapas Madiun Dicokok Usai Transaksi di Ngawi

Kriminal     Dibaca : 1668 kali Penulis:
Tak Kapok, Resedivis Narkoba Lapas Madiun Dicokok Usai Transaksi di Ngawi
FaktualNews.co/Zaenal Abidin/
Kapolres Ngawil memamerkan resedivis pengedar sabu yang diamankan di Terminal Kertonegoro

NGAWI, FaktualNews.co – Suroso (43) warga jl Kampar Kelurahan/Kecamatan Taman Kota Madiun, Jawa Timur, diamankan aparat Polres Ngawi. Lantaran, ia kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Ternyata, penangkapan ini yang kedua kalinya bagi yang kerap dipanggil Sodot itu. Sebelumnya ia pernah menjalani sangsi hukuman di Lapas Madiun lantaran terlibat kasus sama, yakni peredaran narkoba.

Nyatanya, menjadi penghuni jeruji penjara tak lantas membuat ia insyaf. Namun, setelah keluar semakin menjadi-jadi. Hal ini dikarenakan saat di dalam lingkungan Lapas Madiun ia menjalin hubungan dengan pelaku kejahatan kasus sejenis.

“Saat keluar Sodot menjadi kurir sabu yang dikendalikan oleh temannya yang berada di dalam Lapas Madiun. Kemudian kita amankan pada Rabu (19/4/2018) sekitar jam 20.30 WIB,” kata Kapolres Ngawi, AKBP MB Pranatal Hutajulu saat pers release di Mapolres Ngawi, Kamis (19/4/2018).

Sodot diamankan saat selesai mengambil barang yang dilakukan dengan sistem ranjau. Berbekal dari informasi yang didapat akhirnya anggota Satreskoba Polres Ngawi melakukan penyelidikan.

Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti di depan pintu keluar terminal bus Kertonegoro. Sata digeledah didalam sakunya ditemukan sabu seberat 0,37 gram yang dibungkus dengan bekas bungkus kopi.

“Memang pelaku sebagai kurir dan yang mengendalikan temannya yang saat ini sedang dalam lapas Madiun,” terangnya.

Sodot pun kini kembali di jebloskan ke dalam sel penjara. Akibat perbuatannya ia diganjar dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin