FaktualNews.co

Urus Dokumen Kependudukan di Jombang Dipersulit, Pejabat Terancam Denda Rp 10 Juta

Peristiwa     Dibaca : 1257 kali Penulis:
Urus Dokumen Kependudukan di Jombang Dipersulit, Pejabat Terancam Denda Rp 10 Juta
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

JOMBANG, FaktualNews.co – Masyarakat yang ada di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengeluhkan sulitnya mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Bahkan sebagian warga merasa dipersulit dalam melakukan pengurusan e-KTP tersebut. Seperti yang dialami salah seorang warga di Kecamatan Ngoro, Nurul Anam.

Pria 33 tahun ini mengaku, sudah antre cukup lama di Dispendukcapil Jombang untuk mengambil e-KTP. Namun Anam harus gigit jari karena harus kembali dengan tangan hampa.

“Kemarin dari Kecamatan suruh ambil cetak. Akhirnya saya antre lama, eh ternyata suruh kembali kata petugasnya diminta untuk memperbarui Kartu Keluarga (KK). Padahal saya sudah mau ngambil cetak e-KTP,” jelasnya, saat dihubungi FaktualNews.co, Kamis (19/4/2018).

Selain itu, keluhan masyarakat lainnya dalam pengurusan KTP elektronik maupun dokumen kependudukan lainnya seperti KK harus menunggu hingga berbulan-bulan.

“Saya nambah anggota di Kartu Keluarga anak saya yang baru lahir, ribet banget,” tutur warga Kesamben, Ningrum.

Karena itu, kata dia, instansi teknis terkait seharusnya tidak mempersulit warga yang ingin mengurus administrasi dokumen kependudukan. “Saya berharap pelayanan di instansi terkait tidak mempersulit masyarakat yang ingin tertib administrasi kependudukan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, bagi masyarakat yang dipersulit dalam mengurus dokumen kependudukan bisa melayangkan gugatan.

Berdasarkan Pasal 92 Undang Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Kependudukan menyebutkan bahwa pejabat atau instansi pelaksana bisa terkena sanksi berupa denda maksimal Rp 10 juta jika memperlambat pengurusan KTP dan jenis dokumen kependudukan lainnya. Denda itu hanya bisa dikenakan jika ada masyarakat yang melakukan gugatan mengenai hal tersebut.

Selain terkena denda maksimal jika terbukti memperlambat pengurusan dokumen kependudukan. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) juga terancam sanksi pemecatan jika tidk bisa menerbitkan KTP dalam waktu 1-24 jam seperti yang tertuang dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.

Beleid itu mengatur, proses penerbitan dokumen kependudukan harus dilakukan dalam rentang waktu 1-24 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan pada Dinas Dukcapil Kabupaten atau Kota. (Beny Hendro/Elok Fauria)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul