FaktualNews.co

Kapan Bisa Terwujud, Cita-cita Satu KTP Satu Identitas?

Nasional     Dibaca : 1685 kali Penulis:
Kapan Bisa Terwujud, Cita-cita Satu KTP Satu Identitas?
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

JOMBANG, FaktualNews.co – Penunggalan identitas diri melalui Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) mulai diberlakukan pemerintah sejak 2010 lalu. Mega proyek e-KTP senilai hampir Rp 6 triliun itu tak kunjung rampung hingga saat ini.

Cita-cita satu KTP, satu identitas yang diharapkan dapat menjadi database valid terkait kependudukan orang per orang, harus diwujudkan lewat proses panjang. Ini karena ulah tangan-tangan para koruptor yang menambah daftar kelam permasalahan e-KTP.

Penuntasan korupsi e-KTP yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nyatanya hingga kini pun belum tuntas.

Sejak Tahun 2011 secara bertahap, warga diajak datang ke kantor Kecamatan untuk melakukan perekaman identitas diri. Karena ada konsekuensi yang bakal diterima jika tak segera mengurus e-KTP.

Jurus ini nyatanya, ampuh membuat yang bekerja rela izin setengah hari demi perekaman identitas diri hingga mereka ada yang rela menginap di Kantor Kecamatan, hanya untuk menunggu berkas. Peristiwa itu terjadi di kantor Kecamatan Ngoro, Jombang pada 24 Agustus 2016 silam. Puluhan kursi berbahan plastik yang berjajar itu, sudah penuh dengan tumpukan berkas.

Puluhan warga yang akan membuat e-KTP tidur di musala, parkiran, dan teras kantor kecamatan. Sulitnya mengurus e-KTP, menunggu berkas di kantor kecamatan menjadi sangat berharga agar identitas dirinya segera tercatat di database.

Siapa coba yang tidak takut tak bisa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) gara-gara tak punya e-KTP. Juga, gagal membeli tiket kereta api, kapal, atau pesawat terbang hanya karena KTP yang dimiliki masih jadul, tak disematkan chip berisi data diri.

Nyatanya antusias masyarakat tidak dibarengi dengan kesiapan alat, SDM serta dalih blangko e-KTP kosong serta pengurusan KTP membutuhkan waktu berhari-hari sampai proses cetak tidak menentu.

Pengurusan KTP yang seolah sudah diberi label lambat dan ribet, membuat sebagaian warga memilih jalur cepat dengan menitipkan proses pembuatan KTP kepada oknum tak bertanggung jawab. Tinggal rekam dan cetak tak perlu waktu lama, istilahnya “bayar asal beres”.

Dengan menggunakan cara ‘jalan tikus’ ini, ia tidak perlu ribet dan berlama-lama dengan permasalahan kepengurusan e-KTP di Dispendukcapil setempat.

“Ngurus KTP kan lama ya, makanya kemarin saya nitip sama teman yang kebetulan jadi perangkat desa. Paling cuma kasih uang transport Rp 50 ribu, dari pada harus antre di Kecamatan atau Dispendukcapil,” tutur Adib warga Ngoro, Jombang.

Jasa ini dibilang cukup laris manis. Mereka yang tak sabar ingin punya e-KTP, memilih jalan pintas. Tapi, tentu saja, hal ini tak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Permasalahan pelayanan administrasi kependudukan hingga 2018 pun masih menuai problem yang sama. Warga yang ingin memiliki identitas harus menunggu hingga berbulan-bulan.

Entah lambannya pencetakan e-KTP ini karena dalih kekosongan blangko hingga terputusnya jaringan pusat, menyebabkan pelayanan kepada masyarak tidak maksimal.

infografis ktp-el jombang satu jam selesai permendagri no 19 tahun 2018

Infografis Layanan KTP-El Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018.

Sorotan dan kritikan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dari masyarakat seolah sudah menjadi ‘makanan’ setiap hari bagi dinas terkait. Namun kritikan itu tidak dijadikan bahan pembelajaran bagi pemerintah untuk memberikan pelayanan cepat hingga ketinggkat bawah sesuai dengan janji Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018 tetang Peningkatan Kualitas Layanan Adminduk yang mengatur penerbitan dokumen kependudukan dalam waktu 1-24 jam.

Bahkan di dalam Permendagri tersebut diatur dengan jelas sanksi bagi Kepala Dispendukcapil jika tidak bisa menerbitkan dokumen kependudukan dalam 24 jam akan dipecat.

“Terkait dengan substansi yang diatur dalam Permendagri itu, kami (Dispendukcapil) Jombang tidak ada masalah dan siap,” tegas Kepala Dispendukcapil Jombang, Ahmad Syarifudin.

Namun dia berdalih untuk menerapkan kebijakan penerbitan dokumen kependudukan dalam waktu maksimal 24 jam tersebut, harus diimbangi dengan sarana dan prasarana yang memadai serta sumber daya manusia (SDM) yang cukup.

“Kami akan selalu siap menjalankan perintah, tapi dengan catatan jaringan itu normal. Tapi kalo jaringan tidak normal jangan salahkan Dispendukcapil,” tutur pria yang akrab disapa Boby ini.

Belum lagi lanjutnya masalah blangko kependudukan (e-KTP), harus disiapkan. Sarana SDM juga harus cukup dan masih banyak yang disiapkan untuk penerapan Permendagri itu.

Upaya untuk mempercepat pelayanan administrasi kependudukan sebenarnya sudah dilakukan oleh Dispendukcapil Jombang diantaranya, rekam dan cetak di Kecamatan, jemput bola sampai mengantar dokumen sampai ke rumah warga.

Akan tetapi upaya ini dinilai kurang maksimal dan hanya terkesan ‘menyembunyikan’ panjangnya antrian warga yang melakukan pengurusan identitas diri mereka.

Karena setiap desa di wilayah Jombang dijatah satu sampai dua orang untuk pengurusan e-KTP di kantor Kecamatan masing-masing.

Bahkan, hingga detik ini hanya Kecamatan Mojoagung saja yang bisa melakukan pencetakan e-KTP. Sementara di Kecamatan Kota yang notabene berada pada jarak kurang lebih 500 meter dari kantor Dispendukcapil belum mendapatkan alat cetak e-KTP.

Padahal beberapa waktu lalu Kepala Dispendukcapil menyatakan. “Setelah Kecamatan Mojoagung akan kita terapkan di semua eks pembantu bupati. Setelah Mojoagung nanti dilanjutkan Jombang Kota, Ngoro dan Ploso, sekarang ini masih dalam tahap persiapan, kira kira seminggu lagi sudah siap,” ujar Kadispendukcapil, Ahmad Syarifudin, pada Rabu (14/3/2018).

Sementara Sekretaris Dispendukcapil Jombang, Dwi Yudawati. “Kalau baru rekam, kita tidak bisa memastikan kapan cetaknya. Soalnya tergantung pemanunggalan dari pusat,” katanya saat dihubungi FaktualNews.co, Jumat (13/4/2018).

Menurutnya, waktu cetak e-KTP sekarang tidak bisa dipastikan. “Ada yang satu minggu ada juga yang sampai dua minggu,” tutur Dwi.

Persoalan lambannya penanganan pelayanan e-KTP tersebut menurut pakar hukum, Solikin Rusli, karena adanya dugaan rekayasa administrasi birokrasi dalam proses kepengurusan dokumen kependudukan.

“Contohnya jika ada warga yang mau melakukan pergantian identitas karena kesalahan atau rusak, mereka harus mengulangi lagi proses dari awal. Inikan sebenarnya tidak perlu, kecuali mereka pindah domisili,” tegas dosen Universitas Darul Ulum ini, kepada FaktualNews.co, Jumat (20/4/2018).

Selain itu manajemen kepengurusan dan pembatasan terhadap pelayanan serta kurang sigapnya sumber daya manusia (SDM) juga nampaknya menjadi problem inti, dalam permasalahan yang ada.

Untuk menanggapi masalah ini, lanjut Solikin cuma ada satu solusi. Yakni pemerintahan harus tegas dalam mengambil tindakan. “Solusinya, pemerintah harus benar-benar dilakukan tindakan yang tepat,” katanya.

Jika saat ini Dispendukcapil Jombang sudah melakukan pengeposan pencetakan e-KTP di tingkat Kecamatan. Dirinya mempertanyakan kenapa Kecamatan Mojoagung yang baru bisa cetak e-KTP?

“Kenapa sekarang baru Mojoagung yang baru nampak saya kurang tau, entah itu Kecamatan lainnya seperti Ploso, Ngoro dan Jombang Kota apa belum ada alat atau sdmnya belum mumpuni saya tidak tau pasti,” jelas Solikin.

Lain halnya dengan Direktur LInK (Lingkar Indonesia untuk Keadilan), Aan Anshori mengapresiasi langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo yang mengeluarkan Permendagri nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.

Beleid itu mengatur, proses penerbitan dokumen kependudukan harus dilakukan dalam rentang waktu 1-24 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan pada Dinas Dukcapil Kabupaten atau Kota.

“Permendagri tersebut harus ditegakkan secara serius sampai tingkat bawah, jika tidak maka akan sia-sia,” tutur pria berkacamata ini kepada FaktualNews.co, Kamis (19/4/2018).

Jika tidak ada pengawasan sampai tingkat bawah, menurutnya Permendagri tersebut akan sia-sia meski disitu sudah diatur terkait sanksi pemecatan terhadap Kepala Dispendukcapil jika tidak bisa menerbitkan dokumen kependudukan dalam waktu 1-24 jam.

“Sanksi itu harus benar-benar diterapkan. Kalau tidak pelayanan e-KTP akan terus seperti ini,” tambah aktifis jaringan Gusdurian ini.

Sementara itu, masyarakat yang dipersulit dalam mengurus dokumen kependudukan bisa melayangkan gugatan.

Berdasarkan Pasal 92 Undang Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Kependudukan menyebutkan bahwa pejabat atau instansi pelaksana bisa terkena sanksi berupa denda maksimal Rp 10 juta jika memperlambat pengurusan KTP dan jenis dokumen kependudukan lainnya. Denda itu hanya bisa dikenakan jika ada masyarakat yang melakukan gugatan mengenai hal tersebut.

Masyarakat berharap percepatan pelayanan administrasi kependudukan seperti yang dijanjikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bukan sekedar isapan jempol. Sanksi yang sudah diatur diminta untuk diterapkan, supaya kinerja petugas ditingkat bawah menjadi lebih baik dan cita-cita satu KTP, satu identitas bisa segera tercapai.

Antrean e-KTP.

Antrean e-KTP. FaktualNews.co/Ilustrasi/

Tim Redaksi Republik Besut:
Elok Fauria
Beny Hendro
Zen Arifin
Saiful Arief

Infografis:
Dany S

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul