Peristiwa

Sengketa Lahan, Bareskrim Polri Geledah Rumah Reny di Kanginan Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus pemalsuan akta tanah milik Puskopkar TNI AL Juanda kini memasuki babak baru. Rumah Reny Susetiyo Wardani selaku terlapor yang ada di Jalan Kanginan Kelurahan Ketabang Kecamatan Genteng Surabaya digeledah anggota Reskrim dari Mabes Polri.

Ada sekitar lima anggota Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan dan dikawal empat anggota dari Polrestabes Surabaya. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB siang tadi hingga sekitar pukul 16.00 WIB.

“Tahunya saya pas jam 11 tadi ada polisi yang datang kemudian masuk ke dalam rumah bu Iskandar (Ibu terlapor),” terang Matsari tetangga Reny kepada FaktualNews.co.

Ada beberapa tumpuk berkas yang diambil petugas dari rumah bertingkat tersebut, kemudian kendaraan serta anggota keluarga yang diduga sang terlapor serta sang suami juga turut diamankan petugas.

Ditambahkan Matsari, bahwa rumah nomor 12 – 14 itu dihuni lima orang, yakni Ibu Iskandar kemudian Reny dan suami dan saudara perempuannya yang juga telah bersuami.

“Mereka cukup baik, tapi kalau soal kegiatan suami Reny kita tidak tahu. Suaminya tertutup, hanya ketemu sesekali,” lanjutnya.

Petugas saat dilokasi memilih bungkam dari pertanyaan awak media, hanya mengatakan bahwa kasus ini terkait penggelapan dan kedua anggota keluarga akan diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk sementara.

Kasus ini mencuat sejak tahun 2004 lalu, berawal dari ditunjuknya Puskopkar Jatim oleh Bupati sebagai pelaksana relokasi lahan desa Pranti Sedati Kabupaten Sidoarjo. Dalam pelaksanaannya Almarhum H Iskandar atau ayah Reny selaku kepala bagian divisi perumahan sebagai penanggung jawab pelaksana relokasi.

Selang setahun, H Iskandar selaku penerima kuasa relokasi meninggal dunia. Bersamaan dengan sang pemberi kuasa dari Puskopkar Jatim Rubai Suryo Hutomo juga meninggal dunia. Akibatnya, semua aset dan surat berharga harus dikembalikan kepada Puskopkar Jatim.

Namun, Reny diduga menyerobot dengan menggunakan akta pelepasan nomor 15/16 tanggal 24 Nopember 2004 yang diduga dipalsukan. BPN juga sempat menerbitkan peta bidang atas nama perusahaan milik Reny. Kemudian Lahan seluas 23 hektare dijual ke Henry Gunawan pemilik PT Gala Bumi Perkasa sebesar 15 miliar rupiah.

Padahal hingga saat ini, tanah tersebut masih dalam jaminan hutang BTN sebesar 24 miliar rupiah yang digunakan untuk pembebasan lahan. Kasus tersebut pernah menjadi perhatian Polda Jatim, tetapi tak ada perkembangan. Selanjutnya kasus ditangani oleh Mabes Polri.