FaktualNews.co

Siasati e-KTP Cepat Selesai, Pemerintah Desa di Jombang “Bohongi” Dispendukcapil

Peristiwa     Dibaca : 1414 kali Penulis:
Siasati e-KTP Cepat Selesai, Pemerintah Desa di Jombang “Bohongi” Dispendukcapil
Ilustrasi polemik e-KTP. (Foto: Internet)

JOMBANG, FaktualNews.co – Isi yang ada di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Layanan Administrasi Kependudukan, dinilai jauh berbeda dengan kenyataan yang ada di lapangan terutama di Kecamatan Jombang, Jawa Timur.

Ini disampaikan Kepala Desa Kepatihan Kabupaten Jombang, Erwin Pribadi, kepada FaktualNews.co Jumat (20/4/2018). Menurutnya melihat kondisi seperti ini, tidak mungkin bisa mejalankan Permendagri terutama penerbitan dokumen kependudukan dalam waktu 1-24 jam.

“Bagaimana mungkin, e-KTP bisa di proses dalam waktu 1-24 jam. Buktinya ada warga saya yang KTP hampir setahun belum selesai,” kata dia.

Peraturan yang dibuat Mendagri, menurut Erwin tidak akan bisa berjalan kalau SOP yang ada tidak jelas. Selain itu, SDM masih belum mumpuni dan juga masih sering terjadi kesemrawutan di kalangan birokrasi. Apalagi mengenai kejelasan tentang berapa hari KTP bisa tercetak.

“Menurut saya relevansi itu, tidak berlaku bila melihat SOP yang sekarang saja masih semrawut dan belum jelas seperti ini. Apalagi kejelasan berapa hari ktp bisa tercetak,” ujarnya.

“Tipu” Dispendukcapil

Untuk mensiasati e-KTP milik warga agar cepat terceta, pihak Desa Kepatihan setiap hari memberikan surat rekomendasi pembuatan e-KTP dengan tujuan untuk mengurus BPJS maupun pembuatan Visa.

“Hampir setiap hari desa selalu membuat rekomendasi itu, agar KTP cepat dicetak. Rekomendasi itu juga sesuai edaran dari Dispendukcapil,” tutur Erwin.

Untuk mengatasi permasalahan terkaik kesemrawutan pengurusan admnistrasi kependudukan ini, ia meminta pemerintah atau Dispendukcapil memberikan jaminan implementasi Permendagri no 19/2018 tersebut kepada pemerintah desa. Diantaranya, ketersediaan blangko, kemampuan mesin cetak yang tinggi.

“Simpel saja sebetulnya, apa jaminan-jaminan pemerintah untuk dapat mengimplementasikan Permendagri, seperti ketersediaan blangko, kemampuan mesin cetak –ktp dll. Karena untuk memangkas birokrasi pengajuan pengajuan administrasi kependudukan cukup diajukan dari desa atau maksimal kecamatan dengan SOP yang jelas,” pungkas Erwin.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul