Pendidikan

Tak Fair, PGIN Pamekasan Desak Revisi UU ASN

PAMEKASAN, FaktualNews.co – Para tenaga pendidik non-PNS yang bekerja di sekolah swasta, baik di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kementrian Agaman (Kemenag), Kabupaten Pemekasan meminta kesejahteraannya ditingkatkan.

Hal itu disampaikan oleh ketua Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) Pamekasan, Achmad Faqih saat menggelar audiensi di kantor DPRD setempat. Sejumlah guru mendatangi kantor DPRD Pamekasan untuk meminta dukungan terhadap DPRD khususnya komisi 1 Pamekasan agar memperjuangkan nasib para guru inpasing.

“Semua guru yang mengajar di lembaga pendidikan formal, baik negeri maupun swasta di seluruh indonesia harus di sama ratakan,” jelasnya.

Dikatakan Faqih, dirinya meminta agar pemerintah pusat dan DPR RI untuk melakukan revisi UU (Aparatur Sipil Negara) ASN. Mereka menuntut keadilan, agar tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-pns, dan tenaga kontrak di sekolah swasta bisa diangkat menjadi PNS.

“Tidak ada lagi ada dikotomi untuk guru, semua sama tujuannya. Karena tujuan guru untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” imbuhnya.

Faqih menyebut, UU ASN pasal 131 a poin 1 dan 3, tentang tenaga honorer atau pegawai tidak tetap yang bisa diangkat menjadi PNS adalah mereka yang bekerja di instansi pemerintah. Sedangkan yang bekerja di swasta tidak.

“Padahal guru honorer di instansi swasta berhak mendapatkan kesempatan yang sama dengan guru di sekolah negeri,” terangnya.

Mantan aktifis PMII Pamekasan itu menilai, Undang-undang yang ada saat ini dinilai tidak adil karena tidak mengakomodir guru swasta. Padahal peran guru honorer, baik mengajar di sekolah swasta maupun negeri, memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

“Kami mengingkan untuk tidak ada kotomi kembali,” paparnya.

Sementara itu, kedantangan Perkumpulan Guru Impasing Nasional (PGIN) Pamekasan disambut baik oleh DPRD. Ketua Komisi 1 Ismail menyampaikan, persoalan dan nasib guru harus diperjuangkan, karna itu menyangkut masa depan bangsa dan negara Indonesia.

“Akan kami ajukan kepada DPR RI, karena persoalan guru dan nasib harus di perjuangkan niat revolusi mental pak Jokowi harus mengangkat guru menjadi ASN,” pungkasnya.

Perkumpulan Guru Impasing Nasional (PGIN) Pamekasan saat menggelar Audensi bersama Komisi 1.