Pendidikan

Guru Inpassing Tuntut Kesejahteraan Disamakan PNS

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Guru honorer Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), menggelar aksi penggalangan tanda tangan sebagai bentuk kekecewaa terkait kesenjangan kesejahteraan dibandingkan guru yang berstatus Aparatur Sipil Negera (ASN).

Aksi membubuhkan tanda tangan di sebuah kain putih itu dilakukan di sela-sela kegiatan Musyawarah kerja nasional (Mukernas) Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGNI) di STIE Al Anwar, Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Minggu (22/4/2018).

Para guru tersebut mempunyai sejumlah tuntutan, yakni meminta pemerintah memperhatikan kesejahteraan (Inpassing) sama dengan status guru Aparatur Negeri Sipil (ASN). Hal itu disampaikan M. Salim, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PGIN pusat.

Pihaknya mendesak supaya aspirasi anggota PGIN ini yaitu terkait Inpassing dapat dilakukan revisi pada UU ASN oleh pemerintah pusat. “Kesetaraan kita sudah sama dengan ASN, tapi tentang Inpassing ini begitu banyak polemik,” ungkapnya.

Menurutnya, inti dari persoalan Inpassing yang dianggap tidak memihak pada guru Madrasah. Dia mencontohkan, pada SK kesetaraan Inpassing atau tunjangan profesi pendidik (TPP) turun 2011 namun ternyata pembayaran terhitung mulai 2015.

Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan pembayaran TPP yang menunggak pada 2012 hingga 2014 sehingga tidak dapat diikutsertakan dalam pembayaran. Sedangkan, tunjangan TPP guru di naungan Diknas dapat dicairkan pada tahun tersebut.

“Sebelumnya, kami baru menerima tunjangan TPP tahun 2015 dan 2016 yang diberikan pada 2017. Katanya Inpassing berarti penyetaraan harus sesuai. Kalau gaji pokok ASN naik ya harus naik,” tuturnya.

Salim menjelaskan, sejak 2012 lalu persoalan Inpassing ini mulai mencuat. Namun tidak ada sedikitpun pergerakan dari guru-guru tersebut. Inilah yang mendorong bangkitnya PGIN untuk menyuarakan aspirasi guru dilingkungan Kemenag.

Soal kesamaan kesejahteraan, mengingat  beban tugas dan jam pelajaran di sekolah guru Inpassing sama halnya dengan guru yang berstatus sebagai ASN.

Hal itulah yang memicu aksi protes yang didasari tekanan dari pengurus PGIN di cabang Kecamatan, Kabupaten di daerah hingga pusat.

“Nantinya dalam Mukernas PGIN akan merumuskan agenda kedepan yang sudah dilakukan kemarin. Semoga kami PGIN punya suara di pusat untuk memperjuangkan nasib guru madrasah,” tandasnya.

Untuk diketahui, ada tujuh wilayah pengurus PGIN mulai dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Lampung, Banten dan DKI Jakarta.

Jawa Timur memiliki jumlah pengurus terbanyak sekitar 27 pengurus tingkat Kecamatan hingga Kabupaten/Kota. Dalam acara Mukernas kali ini, dihadiri masing-masing perwakilan pengurus PGIN.