FaktualNews.co

Ulah Debt Collector Resahkan Nasabah PT Mandiri Tunas Finance Mojokerto

Peristiwa     Dibaca : 2744 kali Penulis:
Ulah Debt Collector Resahkan Nasabah PT Mandiri Tunas Finance Mojokerto
FaktualNews.co/Beny Hendro/

JOMBANG, FaktualNews.co – Ulah debt collector atau penagih utang yang menarik paksa kendaraan ditengah jalan, dikeluhkan nasabah PT. Mandiri  Tunas Finance Mojokerto, Jawa Timur.

Rizal  Eka Hermawan  (28) , warga  Dusun Semaden, Desa Kepuhdoko, Tembelang, Jombang  mengancam akan menempuh jalur hukum dan melaporkan PT. Mandiri  Tunas Finance Mojokerto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Surabaya.

Karena PT Mandiri Tunas Finance diduga menggunakan jasa debt collector dari PT Tiur Mandala Jaya  untuk menarik kendaraan nasabah.

“Lembaga pembiayaan dilarang menggunakan jasa pihak ketiga atau debt collector,” tandas Anang Fachrurrodhi , Sekretaris LBH Forum Rembug Masyarakat Jawa Timur (FRMJ) yang mendampingi nasabah korban perampasan kendaraan debt collector.

Pihaknya akan segera melaporkan peristiwa perampasan yang dilakukan oleh debt collector terhadap kendaraan kliennya ke kantor  kepolisian resort solo sebab tempat kejadian perkara atau locus delicti berada di Solo dan juga akan melaporkan  PT. Mandiri  Tunas Finance Mojokerto yang diduga menggunakan jasa debt collector dari PT. Tiur Mandala Jaya Sidoarjo   untuk menarik kendaraan milik kliennya ke OJK

“Biar ada sanksi. Karena tindakan menarik menarik kendaraan nasabah secara paksa telah menyalahi aturan,” tandas Anang.

Ia menuturkan penarikan kendaraan dengan jasa debt colector itu dialami Rizal karena menunggak kredit 2  bulan. Mobil miliknya dirampas debt collector saat kendaraannya dipinjam oleh rekannya Ronny Harianto (39),  warga Lamongan, di Solo Jawa Tengah .

“Mobil  dirampas  secara paksa di depan sebuah kafe yang terletak Jalan Rajiman Solo oleh 2 orang dept collector   yang mengaku dari mitra leasing ,” jelasnya.

Sementara Ronny Harianto (39) menjelaskan bahwa  mobil Toyota  Avanza  warna hitam yang dipinjamnya dari Rizal dirampas secara paksa oleh 2 orang dept collector  yang mengaku dari mitra leasing di  depan sebuah cafe Jalan Rajiman, Solo  sekira jam 11.00  wib pada Rabu 18 april 2018 .

“Awal kejadiannya , saya keluar dari hotel , tujuannya  mau pulang , lalu  saya ada janji  ketemuan dengan  teman saya  yang dari Madiun , lalu  kita ngopi di kafe  seberang hotel  di jalan Rajiman   kira-kira berjarak  200 meter  dari hotel, saat ngopi saya didatangi 2 orang yang tiba-tiba mendadak dan bertanya kepada saya. Anda Rizal? lalu saya jawab , bukan saya Rony! Dengan membawa dan menunjukkan surat tugas penarikan unit kepada saya, lalu salah satu debt collector yang mengaku bernama Jenry  tersebut  meminta mobil yang saya kendarai lalu akan digiring ke kantor  namun saya tetap ngotot  tidak mau menyerahkan  mobil karena saya curiga surat tugas yang ditunjukkan oleh debt collector yang bernama Jenry  tercantum nama Amir bukan jenry  lagipula  urusannya dengan rizal sebagai pemilik mobil bukan dengan saya, lalu debt collector yang pakai anting  bentak –bentak saya lalu  mengambil kunci mobil  yang ada di meja kemudian membawa  saya dan mobil milik Rizal ke leasing     PT. Mandiri  Tunas Finance yang terletak di daerah Manahan Solo , dan saya disodori surat penyerahan kendaraan tapi saya tidak mau tanda tangan ,  lalu saya  buat surat menitipkan kendaraan milik rizal yang ditahan leasing dan surat itu saat masih saya bawa , akhirnya saya menghubungi  Rizal untuk menyelesaikan permasalahan mobilnya  dengan leasing ,lalu saya kembali pulang ke jombang  dengan menggunakan  kereta api,” jelas Rony, Minggu (22/4/2018).

Terpisah , Rizal  Eka Hermawan , pemilik mobil mengaku sudah melakukan  konfirmasi langsung  ke pihak costumer service leasing PT. Mandiri Tunas Finance Mojokerto. Namun anehnya pihak  leasing  tidak mengetahui  peristiwa penarikan mobilnya .

“Di kantor leasing Mandiri  Tunas Finance mojokerto  saya menanyakan keberadaan kendaraan saya , ternyata dari pihak leasing sendiri tidak tahu menahu proses penarikan mobil saya oleh leasing , meski masih terlambat 2 bulan saya sudah berupaya membayar angsuran tapi anehnya kok sudah diblokir? Saya merasa dirugikan , saya melalui pengacara saya akan menempuh jalur hukum,” ancamnya.

Hingga berita ini ditulis redaksi FaktualNews.co masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak leasing PT Mandiri Tunas Finance Mojokerto.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul