FaktualNews.co

Langgar Hukum, PT Mandiri Tunas Finance Mojokerto Akui Gunakan Jasa Debt Collector

Peristiwa     Dibaca : 4326 kali Penulis:
Langgar Hukum, PT Mandiri Tunas Finance Mojokerto Akui Gunakan Jasa Debt Collector
FaktualNews.co/Istimewa/
Mobil Avanza milik debitur PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Mojokerto sebelum ditarik paksa debt collector di Solo.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Mojokerto mengakui jika dalam penarikan kendaraan Toyota Avanza milik debitur Rizal Eka Hermawan (28), warga Dusun Semaden, Desa Kepuhdoko, Tembelang, Jombang di Solo, Jawa Tengah melibatkan pihak ketiga yang sudah bekerja sama dengan PT MTF.

Hal itu disampaikan Recovery Head Mandiri Tunas Finance Cabang Mojokerto, Heri Sunarwito, saat dikonfirmasi FaktualNews.co, Senin (23/4/2018).

Sebelum pihak ketiga melakukan penarikan unit yang bermasalah, kata Heri, pihak PT MTF sebelumnya melayangkan surat pemberitahuan terlebih dahulu. “Pemberitahuan sudah di sampaikan dari petugas internal kami (MTF) lewat somasi yang sudah diberikan kepada nasabah bahwa kami akan melakukan tindakan tegas atas wanprestasi yang telah dilakukan nasabah,” tuturnya.

Ditambahkan Heri, pihaknya berjanji akan membantu debiturnya yang mobilnya dirampas debt collector di Solo beberapa waktu lalu.

“Pihak nasabah bisa menghubungi MTF Mojokerto untuk berkoordinasi tentang permasalahan tersebut. Kami akan bantu untuk temukan solusi yang bisa dilakukan untuk memperoleh kebaikan bersama,” ujarnya.

Untuk menyelesaikan hal itu, Heri meminta debitur untuk datang ke kantor PT MTF yang berada di Jalan Mojopahit selatan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

“Datang saja ke kantor, nanti kami bantu untuk menyelesaikan permasalahannya. Nanti kami bantu, kita cari solusinya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, mobil Toyota Avanza milik debitur PT MTF Rizal Eka Hermawan (28) ditarik paksa oleh beberapa orang debt collector di depan sebuah cafe Jalan Rajiman, Solo sekira jam 11.00 WIB pada Rabu, 18 April 2018 lalu.

Mobil tersebut ditarik debt collector saat Ronny Harianto (39), warga Lamongan yang merupakan teman Rizal meminjam mobil tersebut.

Usai mobil tersebut ditarik oleh debt collector, Rizal telah beritikad baik untuk melakukan pelunasan karena telah menunggak selama kurang lebih dua bulan. “Saya sudah beritikad baik, tapi malah sudah diblokir,” ucapnya.

Rizal juga mengancam akan menempuh jalur hukum dan melaporkan PT. Mandiri Tunas Finance Mojokerto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Surabaya.

Melanggar Hukum

Penarikan paksa unit kendaraan dengan menggunakan jasa pihak “debt collector” bukanlah suatu tindakan atau perbuatan yang dibenarkan secara hukum dan dapat diancam dengan ancaman pidana dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain; atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Selain Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ada juga Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, hak eksekusi adalah kewenangan pengadilan, bukan kewenangan penjual jasa penagih hutang yang kerap disewa pihak leasing.

Selain itu Kementerian Keuangan telah mengeluarkan PMK No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan. Diamana, perusahaan leasing dilarang menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang mengalami penungkakan pembayaran kredit kendaraan.

Dengan telah diterbitkannya peraturan Fidusia tersebut, maka pihak leasing tidak berhak untuk menarik atau mengambil kendaraan Anda secara paksa. Adapun bentuk penyelesaian terhadap nasabah yang lalai dalam melakukan pembayaran kewajiban atas beban cicilan kendaraan diselesaikan melalui jalur hukum.

Jadi jelas, bagi debitur yang ditarik secara paksa kendaraannya dapat segera melaporkan tindakan penarikan kendaraan tersebut ke kantor kepolisian terdekat, guna meminta perlindungan hukum dan melaporkan tindak pidana perampasan yang dilakukan oleh debt collector tersebut.

Langkah hukum bagi pihak leasing

Lantas bagaimanakah cara legal yang dapat ditempuh oleh pihak leasing untuk menyelesaikan sengketa dengan pihak debitur?

Tentu saja agar tidak terjadi kerugian pada kedua belah pihak, pihak leasing dapat mengajukan penyelesaian melalui pengadilan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang Pendaftaran Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan.

Adapun Proses hukum yang ditempuh adalah sebagai berikut:

  • Sengketa disidangkan (Pihak kreditur mendaftarkan ke pengadilan untuk menyelesaikan perkara tersebut untuk disidangkan)
  • Penyitaan kendaraan oleh pihak pengadilan
  • Pelelangan kendaraan bermotor oleh pengadilan (Hutang debitur akan dilunasi dari hasil lelang tersebut dan sisa dari lelang akan di berikan ke pihak debitur)

Dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul