FaktualNews.co

Minuman Keras Sulit Diberantas, Pakar: Karena Tidak Ada Larangan Edar

Kriminal     Dibaca : 1644 kali Penulis:
Minuman Keras Sulit Diberantas, Pakar: Karena Tidak Ada Larangan Edar
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Dosen Fakultas Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya DR Astutik SH MH.

SURABAYA, FaktualNews.co – Minuman Keras (Miras) atau Minuman Beralkohol (Mihol) belakangan menjadi perhatian publik, hal itu setelah Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menyebut korban meninggal akibat Miras oplosan mencapai 112 orang.

Wakapolri pun menginstruksikan jajaran kepolisian di seluruh Indonesia agar bersama pemerintah daerah melakukan razia besar-besaran terhadap barang haram tersebut.

Baru-baru ini, di Surabaya juga terjadi kasus tiga warga meninggal dunia setelah menenggak Miras oplosan. Dari kejadian itu, membuktikan bahwa Miras masih mudah diperoleh masyarakat meski beberapa daerah telah membuat Peraturan Daerah (Perda) larangan Mihol terutama Miras oplosan, salah satunya adalah kota Surabaya.

Menyikapi kondisi ini, Dosen Universitas Airlangga (Unair) Surabaya DR Astutik SH MH, mengatakan wajar jika masyarakat mudah mendapatkan Miras karena Miras merupakan produk yang tidak dilarang peredarannya oleh pemerintah pusat.

Meski telah dibuat Perda larangan peredaran Mihol, namun Perda tersebut juga harus diselaraskan dengan aturan yang ada diatasnya seperti Peraturan Menteri, Peraturan Presiden atau bahkan Undang-undang.

“Peredaran Miras itu memang tidak ada larangan. Dalam peraturan menteri itu tidak dilarang, hanya mengatur saja bahwa minuman keras yang boleh dijual itu kadar alkoholnya tidak boleh lebih dari 30 persen,” jelas pengajar fakultas hukum pidana Unair tersebut saat ditemui dikantornya, Senin (23/4/2018).

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan dikatakannya, hanya mengatur tempat peredaran Miras. “Seperti di hotel, dirumah-rumah makan juga tidak boleh dijual disekitar lokasi sekolah serta rumah-rumah ibadah. Hanya mengatur itu, jadi tidak ada yang menyebut melarang menjual Miras itu tidak ada,” lanjutnya.

Ia pun mempertanyakan perintah Wakapolri yang menginstruksikan memberantas minuman keras, khususnya oplosan. Karena menurutnya, dasar hukumnya tidak ada.

“Memberantas itu kan harus ada larangan, ini memang agak susah. Melarang namun tidak ada larangan menjual Miras,” katanya.

Kecuali target razia adalah pihak yang menjual Miras diambang batas ketentuan kadar dari yang dianjurkan dalam peraturan tersebut. Atau dengan menggunakan aturan lain seperti undang-undang pangan.

“Misalkan mereka menjual Miras dengan kadar diatas 30 persen. Khusus untuk Miras oplosan tergantung dari kandungannya apa? jika ada zat psikotropika ya bisa dijerat dengan aturan soal psikotropika. Atau menggunakan undang-undang perdagangan,” imbuhnya.

Termasuk kasus tewasnya warga Pacar Keling Surabaya kemarin, Astutik menduga bahwa aturan yang dipakai petugas kepolisian untuk mencari tersangka juga bukan soal Mirasnya melainkan aturan lain meskipun penyebab tewasnya korban karena Miras oplosan.

Aturan hukum yang tidak secara tegas melarang peredaran Miras di Indonesia dikatakan Astutik karena negara saat ini masih membutuhkan kontribusi pajak Miras dari sektor pariwisata.

“Itulah mengapa, Miras diatur peredarannya hanya di hotel dan tempat-tempat lain,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul