FaktualNews.co

Mobil Dirampas, Kreditur PT Mandiri Tunas Finance Cabang Mojokerto Polisikan Debt Collector

Kriminal     Dibaca : 2460 kali Penulis:
Mobil Dirampas, Kreditur PT Mandiri Tunas Finance Cabang Mojokerto Polisikan Debt Collector
FaktualNews.co/Beny Hendro/
Kreditur PT Mandiri Tunas Finance Cabang Mojokerto, Rizal Eka Hermawan (kanan), Ronny Hariyanto serta kuasa hukumnya dari LBH Forum Rembug Masyarakat Jawa Timur (FRMJ) melaporkan debt collector yang merampas mobilnya di Mapolresta Surakarta, Selasa (24/4/2018).

SOLO, FaktualNews.co – Kreditur PT Mandiri Tunas Finance Cabang Mojokerto, Rizal Eka Hermawan (28) melaporkan debt collector dari PT Tiur Mandala Jaya Sidoarjo yang mengambil paksa mobil Toyota Avanza miliknya di Solo beberapa waktu lalu.

Dengan didampingi rekannya Ronny Hariyanto serta kuasa hukumnya dari LBH Forum Rembug Masyarakat Jawa Timur (FRMJ). Warga Dusun Semaden, Desa Kepuhdoko, Tembelang, Jombang ini mendatangi Mapolresta Surakarta pada Selasa (24/4/2018).

Laporan terkait perampasan tersebut diterima oleh petugas jaga Sentra Pelayanan Kepolisian Resor Kota Surakarta, Kanit lll Inspektur Dua Tata Samekta.

Dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) Nomor: STTLP/102/IV/1.8/2018/JATENG/RESTA SKA, tertanggal 24 Maret 2018 itu, Rizal berharap agar debt collector yang melakukan perampasan kendaraan miliknya saat dipinjam temannya Ronny Hariyanto, segera ditangkap dan diproses secara hukum.

“Sekitar 2 jam saya dimintai keterangan penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrimum) Polresta Surakarta. Ada 18 pertanyaan antara lain tentang awal kejadian perampasan dan hubungan saya dengan pemilik mobil, selanjutnya saya serahkan beberapa bukti-bukti untuk dijadikan petunjuk penyidik. Semoga saja debt collector yang melakukan perampasan mobil segera ditangkap dan diproses secara hukum,” tutur Rony kepada FaktualNews.co, Selasa (24/4/2018).

Diberitakan sebelumnya, mobil Toyota Avanza milik debitur PT MTF Rizal Eka Hermawan (28) ditarik paksa oleh beberapa orang debt collector di depan sebuah cafe Jalan Rajiman, Solo sekira jam 11.00 WIB pada Rabu, 18 April 2018 lalu.

Mobil tersebut ditarik debt collector saat Ronny Harianto (39), warga Lamongan yang merupakan teman Rizal meminjam mobil tersebut.

Usai mobil tersebut ditarik oleh debt collector, Rizal telah beritikad baik untuk melakukan pelunasan karena telah menunggak selama kurang lebih dua bulan. “Saya sudah beritikad baik, tapi malah sudah diblokir,” ucapnya.

Rizal juga mengancam akan menempuh jalur hukum dan melaporkan PT. Mandiri Tunas Finance Mojokerto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Surabaya.

Sementara itu, kuasa hukum Rizal dari LBH FRMJ, Anang Fachrurrodi mengatakan tindakan menarik menarik kendaraan nasabah secara paksa oleh debt collector atau pihak ketiga leasing jelas telah menyalahi aturan. “Jika tidak dilaporkan maka mereka akan seenaknya lagi. Biar ada sanksi,” tegasnya.

Terpisah, PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Mojokerto mengakui jika dalam penarikan kendaraan Toyota Avanza milik debitur Rizal Eka Hermawan (28), warga Dusun Semaden, Desa Kepuhdoko, Tembelang, Jombang di Solo, Jawa Tengah melibatkan pihak ketiga yang sudah bekerja sama dengan PT MTF.

Hal itu disampaikan Recovery Head Mandiri Tunas Finance Cabang Mojokerto, Heri Sunarwito, saat dikonfirmasi FaktualNews.co, Senin (23/4/2018).

Sebelum pihak ketiga melakukan penarikan unit yang bermasalah, kata Heri, pihak PT MTF sebelumnya melayangkan surat pemberitahuan terlebih dahulu. “Pemberitahuan sudah di sampaikan dari petugas internal kami (MTF) lewat somasi yang sudah diberikan kepada nasabah bahwa kami akan melakukan tindakan tegas atas wanprestasi yang telah dilakukan nasabah,” tuturnya.

Melanggar Hukum

Penarikan paksa unit kendaraan dengan menggunakan jasa pihak “debt collector” bukanlah suatu tindakan atau perbuatan yang dibenarkan secara hukum dan dapat diancam dengan ancaman pidana dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain; atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Selain Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ada juga Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, hak eksekusi adalah kewenangan pengadilan, bukan kewenangan penjual jasa penagih hutang yang kerap disewa pihak leasing.

Selain itu Kementerian Keuangan telah mengeluarkan PMK No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan. Diamana, perusahaan leasing dilarang menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang mengalami penungkakan pembayaran kredit kendaraan.

Dengan telah diterbitkannya peraturan Fidusia tersebut, maka pihak leasing tidak berhak untuk menarik atau mengambil kendaraan Anda secara paksa. Adapun bentuk penyelesaian terhadap nasabah yang lalai dalam melakukan pembayaran kewajiban atas beban cicilan kendaraan diselesaikan melalui jalur hukum.

Jadi jelas, bagi debitur yang ditarik secara paksa kendaraannya dapat segera melaporkan tindakan penarikan kendaraan tersebut ke kantor kepolisian terdekat, guna meminta perlindungan hukum dan melaporkan tindak pidana perampasan yang dilakukan oleh debt collector tersebut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul